Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset
Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berharap DPR mempercepat pembahasan internal RUU Perampasan Aset yang merupakan usul inisiatif lembaga legislatif tersebut.
Isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (19/6/2026) lainnya terkait pernyataan Joko Widodo yang mengonfirmasi soal kepastiannya menjadi ketua dewan pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selain itu, Polda Metro Jaya mengonfirmasi soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Penangkapan keduanya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.
Isu Politik-Hukum
1. Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Pemerintah masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berharap pembahasan tersebut bisa dipercepat karena RUU tersebut berstatus usul inisiatif DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Namun, pemerintah tetap menunggu tahapan pembahasan yang sedang berlangsung di DPR.
"Pemerintah prinsipnya, presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tetapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui seusai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
2. Jokowi Buka Suara Soal Segera Pakai Jaket Ketua Dewan Pembina PSI
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar dirinya akan segera mengenakan jaket Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan diperkenalkan sebagai ketua dewan pembina partai yang dipimpin oleh putra bungsunya, Kaesang Pangarep tersebut.
"Di PSI itu kan ada mekanisme partai yang harus dilalui, tidak hanya penjaketan saja langsung," kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Kutai Utara, nomor 1, Sumber, Solo, Jumat (19/6/2026).
Jokowi memastikan akan memenuhi berbagai undangan yang diterimanya dari PSI maupun masyarakat di berbagai daerah. Ia menegaskan keterlibatannya saat ini lebih sebagai pemberi motivasi bagi kader dan simpatisan partai.
3. Minta PDIP Pertegas Sikap Politik, PKB: Jangan Abu-abu!
Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperjelas posisi politiknya, apakah bergabung dengan pemerintahan atau berada di luar sebagai oposisi.
Pernyataan itu disampaikan Jazilul menanggapi isu keterlibatan salah seorang kader PDIP dalam aksi demonstrasi bersama mahasiswa di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut dia, PDIP tidak perlu mengambil posisi yang dinilai tidak jelas.
"Kalau memang ingin berada di luar pemerintahan, silakan, tetapi jangan bersikap abu-abu. Itu yang saya maksud," kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2026).
4. Bareskrim Tangkap Pengendali Keuangan Fredy Pratama dari Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Frans Antoni (FA), yang diduga berperan sebagai pengendali keuangan dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan Frans Antoni dibawa dari Malaysia dan tiba di Jakarta pada Jumat (19/6/2026) siang.
Berdasarkan pantauan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Frans Antoni tiba sekitar pukul 15.28 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
5. Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Fitnah
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial. Polisi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan dan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menangkap kedua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap, memenuhi persyaratan, dan setiap tahapan ditempuh sesuai hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di mata hukum," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




