Pendiri PT DSI Ditahan, Bareskrim Dalami Dugaan Proyek Fiktif
Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH terkait kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
FH diketahui merupakan pendiri (founder) sekaligus penasihat (advisor) PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya direktur operasional dan sarana sistem informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, direktur grup inovasi keuangan digital OJK periode 2017-2018, serta direktur teknologi informasi dan manajemen risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FH dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026).
“Pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” ujarnya.
Dugaan Proyek Fiktif
Dalam perkara ini, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan masyarakat melalui proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada pada periode 2018 hingga 2025.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri juga terus mengoptimalkan proses penelusuran aset guna mendukung pemulihan kerugian para korban. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.
Pemulihan Kerugian Korban
Selain penyidikan, Bareskrim juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI.
“Penyidik akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi melalui mekanisme restitusi,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Ia menambahkan, berkas perkara tiga tersangka sebelumnya, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan dan dilakukan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena diduga melibatkan penyaluran dana masyarakat melalui skema yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi para korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




