ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diduga Diterima Stepanus Robin Pattuju

Rabu, 28 April 2021 | 15:00 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diterima penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap itu terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang ditangani KPK. Selain dari Syahrial, Stepannus juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lainnya.

Pendalaman mengenai aliran uang ini dilakukan penyidik saat memeriksa Stepanus dan Syahrial, Selasa (27/4/2021) kemarin.

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP baik yang diberikan oleh tersangka MS (M Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Stepanus dan Syahrial telah menyandang status tersangka kasus ini. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk saling melengkapi berkas penyidikan masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Tersangka SRP dan tersangka MS masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka yang dimaksud," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta. (F-5)



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon