Baleg DPR: Perubahan Nama RUU PKS agar Penegakan Hukum Lebih Mudah
Kamis, 9 September 2021 | 22:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan perubahan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bertujuan agar penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual lebih mudah dilakukan. DIketahui, RUU PKS berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan, pergantian nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS dilakukan setelah adanya diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Beberapa di antaranya para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.
"Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Willy di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Dijelaskannya, RUU TPKS akan menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas. Willy mengatakan, pergantian nama RUU agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual.
"Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan," sebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS itu.
"Kan selama ini law enforcement-nya aparat penegak hukum tidak memiliki legal standing dalam memproses setiap kasus kekerasan seksual," kata Willy menambahkan.
Draf awal RUU TPKS kini berisi 11 bab yang terdiri atas 40 pasal. Pada Bab I berisi Ketentuan Umum dan soal Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur pada Bab II. Terdapat empat bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, yaitu pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Willy mengungkapkan tidak ada pengurangan substansi dari RUU PKS yang menjadi RUU TPKS. Baleg disebutnya hanya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan UU sejenis seperti UU KUHP, UU KDRT, UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Pornografi, hingga UU ITE.
"Hasil dari sinkronisasi, kemudian kita sisir. Kita fokus biar tidak overlapping dengan UU satu dengan yang lainnya supaya lebih fokus ke korban. Prinsipnya apa yang sudah termaktub di dalam UU KUHP dan lain-lainnya itu kita tidak bahas di RUU TPKS," jelas Willy.
Meski begitu, Baleg memahami apabila ada dinamika pro dan kontra terhadap pergantian nama RUU PKS menjadi RUU TPKS. Willy menyatakan, Baleg maupun Panja RUU TPKS terbuka untuk berdialog dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok yang kontra.
"Baleg terbuka untuk masukan dari siapa saja, karena ini kan baru paparan awal. Kami terbuka dialog untuk kemaslahatan kita bersama. Jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya," tutur legislator dari Dapil Jawa Timur XI ini.
Panja RUU TPKS siap mengkaji pandangan-pandangan yang berbeda atau bahkan bertolak belakang, agar ada titik temu. Diharapkan pada akhirnya terdapat kesepakatan bahwa UU ini bukan hanya untuk melindungi korban semata, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan.
"Fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi agar pembahasan RUU ini terus mengalami kemajuan (progres), dengan begitu lahirnya payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual kian dekat untuk diwujudkan," papar Willy.
Saat ini, tahapan pembahasan RUU TPKS sedang menunggu penyelesaian pemberian catatan dari fraksi-fraksi di DPR untuk kemudian akan dibahas dalam Panja. Baleg menegaskan siap memprioritaskan penyelesakan RUU TPKS.
"Pasti prioritas. Target selesai kalau bisa masa sidang ini. Kalau tidak, sebelum Hari Ibu-lah kita selesai," kata Willy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




