Menkominfo: Badan Publik Wajib Sampaikan Informasi Terbuka
Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan badan publik yang dikelola menggunakan anggaran negara melalui APBN atau APBD wajib menyampaikan informasi secara terbuka. Badan publik ini mencakup lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat.
Hal ini disampaikan Menkominfo saat mengukuhkan tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) masa jabatan 2022-2026 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022). "Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini. Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi," kata Johnny dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2022).
Johnny mengingatkan penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan. Sebagai gambaran, sektor indeks keterbukaan informasi publik di Indonesia rata-rata sebesar 73,37% pada tahun 2021. Angka ini menunjukkan Indonesia masuk dalam kategori sedang.
Baca Juga: Menkominfo Dorong Kampus Penuhi Kebutuhan Talenta Digital
"Jika ditelisik secara lebih terperinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin," ungkap Menkominfo.
Dengan perolehan skor tersebut, Johnny menegaskan masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik dari segi pengelolaan, substansi, maupun metode penyampaian informasi kepada publik.
"Penyampaian ini harus terus dikembangkan dan mengikuti kemajuan zaman, tanpa menghilangkan semangat untuk menjaga informasi yang beredar di masyarakat tetap akurat, sehat, dan akuntabel. Guna mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonis dari bapak/ibu sekalian," imbuh Johnny.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat. Menindaklanjuti keputusan itu, Menkominfo mewakili Presiden mengukuhkan tujuh orang anggota KIP masa jabatan 2022-2026.
"Mengingat padatnya jadwal kerja, bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menkominfo untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026)," tutur Johnny.
Baca Juga: Harkitnas, Menkominfo Ajak Bangkit dari Pandemi Covid-19
Johnny menyatakan pengukuhan komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres tersebut, menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk memulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tutur Menkominfo.
Ketujuh anggota Komite Informasi Pusat yang dikukuhkan adalah Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




