Menkominfo Tegaskan Aturan PSE untuk Lindungi Masyarakat
Senin, 1 Agustus 2022 | 18:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pengaturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dilakukan untuk melindungi masyarakat. Johnny menyatakan pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, dan tidak terkait dengan data pribadi pelanggan.
"Apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik," ujar Johnny di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8/2022).
Johnny juga menekankan pengaturan PSE juga demi penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.
Tidak kalah penting, Johnny juga menyampaikan komitmen pihaknya mendukung industri kreatif nasional dan inovasi di ruang digital. Dia berharap ruang digital di Indonesia bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
"Semua kegiatan yang berada dalam ruang digital yang tidak sejalan dan menabrak undang-undang dibersihkan, termasuk judi online baik itu melalui alfabet maupun numerikal, setiap hari pembersihan itu dilakukan," tutur Johnny.
"Pembersihan ruang digital tiada henti-hentinya dilakukan oleh Kemenkominfo untuk menjaga agar ruang digital kita bersih, sehat, dan bermanfaat utamanya untuk warga negara Indonesia," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




