ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkominfo Tegaskan Aturan PSE untuk Lindungi Masyarakat

Senin, 1 Agustus 2022 | 18:02 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Johnny G Plate.
Johnny G Plate. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pengaturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dilakukan untuk melindungi masyarakat. Johnny menyatakan pendaftaran PSE bukan sebuah perizinan, dilakukan secara sederhana, dan tidak terkait dengan data pribadi pelanggan.

"Apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik," ujar Johnny di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/8/2022).

Johnny juga menekankan pengaturan PSE juga demi penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Tidak kalah penting, Johnny juga menyampaikan komitmen pihaknya mendukung industri kreatif nasional dan inovasi di ruang digital. Dia berharap ruang digital di Indonesia bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

"Semua kegiatan yang berada dalam ruang digital yang tidak sejalan dan menabrak undang-undang dibersihkan, termasuk judi online baik itu melalui alfabet maupun numerikal, setiap hari pembersihan itu dilakukan," tutur Johnny.

"Pembersihan ruang digital tiada henti-hentinya dilakukan oleh Kemenkominfo untuk menjaga agar ruang digital kita bersih, sehat, dan bermanfaat utamanya untuk warga negara Indonesia," ungkapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

YouTube Nonaktifkan Akun Anak di Indonesia, Ini Alasannya

YouTube Nonaktifkan Akun Anak di Indonesia, Ini Alasannya

OTOTEKNO

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon