Sah! RUU PDP Diketok Jadi Undang-undang
Selasa, 20 September 2022 | 11:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – DPR resmi mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) menjadi undang-undang (UU). Ada momen menarik dalam pengesahan RUU PDP kali ini, mengingat Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sampai "mengetok palu" tiga kali tanda RUU PDP telah disahkan menjadi UU.
RUU PDP disahkan pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Rapat tersebut diikuti oleh para anggota DPR baik yang hadir secara fisik maupun daring.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Lodewijk saat Rapat Paripurna, disiarkan pada akun Youtube DPR.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak ada suara penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.
"Terima kasih," kata Lodewijk usai mengetok palu.
Lodewijk lalu untuk kedua kalinya menanyakan kembali persetujuan semua fraksi di DPR terkait pengesahan RUU PDP. Tidak ada juga suara penolakan dari anggota DPR yang mengikuti rapat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




