Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 TriliunSumber: Mediakaltim.com
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak sekaligus buron Riza Chalid, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Jaksa turut menuntut agar Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun dengan subsider 10 tahun penjara.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel Soal Hukuman Mati Tahanan Palestina
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




