Sengketa Lahan Busang di Kutim, Kuasa Hukum Kelompok Tani Bantah Dasar EksekusiSumber: Mediakaltim.com
KUTIM — Ancaman pengosongan lahan kembali menghantui petani di Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim), meski putusan pengadilan yang dijadikan dasar dinilai tidak pernah mengatur soal kepemilikan tanah.
“Dalih yang mereka gunakan untuk eksekusi ialah Perkara 66 (66/Pdt.G/2024/PM.Sgt), sebagai mana yang mereka sosialisasikan di kantor camat. Padahal itu tidak ada kaitan atas persoalan hak milik lahan,” tegas Ajang Irianto, Kuasa Hukum Kelompok Tani Busang Dengen di Samarinda, Minggu (15/2/2026).
Sebagai informasi, eksekusi lahan tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) lalu, ketika Kelompok Tani Busang Dengen didatangi pihak perusahaan, pengurus Koperasi Dema Sinar Mentari, serta aparat keamanan.
BACA SELENGKAPNYA
Sengketa Lahan Busang di Kutim, Kuasa Hukum Kelompok Tani Bantah Dasar Eksekusi
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2981993
2981992
2981991
2981990
2981989
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
INTERNASIONAL
24 menit yang lalu
2981968
2981988
2981966
JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel Soal Hukuman Mati Tahanan Palestina
INTERNASIONAL
54 menit yang lalu
2981987
2981964
ARTIKEL TERPOPULER
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




