Publik Desak Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibuka Kembali, Penanganan Dinilai Belum Sentuh Aktor Penentu KebijakanSumber: Totabuan.news
TNews, OPINI – Desakan publik agar pengusutan dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara kembali dibuka menguat. Meski sejumlah tersangka telah diproses hukum dan ditahan, penanganan perkara dinilai belum menyentuh aktor kunci yang berperan dalam pengambilan kebijakan program bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019–2020, saat Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh Mian sebagai Bupati. Program nasional yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat itu menyasar sekitar 2.000 petani yang tergabung dalam 28 kelompok tani.
Anggaran program diperkirakan mencapai Rp139 miliar hingga Rp150 miliar yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Setiap penerima memperoleh bantuan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per hektare dengan batas maksimal empat hektare.
Publik Desak Kasus Replanting Sawit Bengkulu Utara Dibuka Kembali, Penanganan Dinilai Belum Sentuh Aktor Penentu Kebijakan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Turis Kanada Anjlok 3 Juta, Bisnis Perbatasan New York Terpukul Hebat
JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel Soal Hukuman Mati Tahanan Palestina
1
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




