Minta Direhabilitasi, PRRN Datangi DKPP dan MA Hari Ini
Senin, 13 Mei 2013 | 08:17 WIB
Jakarta - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) hari ini akan mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY) untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar merehabilitasi hak berpolitik PPRN.
PPRN menilai partainya menjadi korban pelanggaran kode etik personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2014.
"Iya PPRN akan datang ke DKPP jam 13.00 dilanjutkan ke MA jam 14.00 dan jam 15.00 ke Komisi Yudisial (KY)," kata Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus, Senin (13/5) pagi.
Menurutnya, Undang-undang penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2011 pasal 112 ayat 10 mengatur bahwa DKPP bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar etika dan melakukan rehabilitasi. Jadi, tidak berlebihan atau apalagi melanggar UU jikalau DKPP memutuskan ada rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan oleh pelanggaran etika yang diputuskan DKPP.
Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar menyatakan, dari sisi objektivitas, faktual dan rasionalitas sebenarnya sidang yang sudah digelar DKPP layak dan tepat mengenakan sanksi tegas pada komioner KPU dan Bawaslu.
"Tinggal bagaimana putusan Majelis Hakim sidang DKPP menjadi adil dengan cara menjatuhkan putusan sanksi pemecatan Komisioner KPU dan Bawaslu serta merehabilitasi Parpol yang dirugikan oleh mereka," katanya.
Masih menurut Junisab, jika dilihat dari sisi sikap dan keyakinan hakim, maka pemetaan-pemetaan terhadap sidang-sidang dan Pleno di DKPP terkuak bahwa tampak ada seorang anggota Majelis yang memiliki hubungan sangat personal yang sangat emosial dengan Komisioner KPU. Sehingga, kerap membabibuta
membela KPU di dalam Pleno DKPP tanpa keraguan.
"Itu adalah keyakinan tanpa rasionalitas faktual. Perilaku seorang Hakim DKPP masih menerapkan cara berpikir yang sangat subyektif didalam pleno DKPP sehingga sulit baginya untuk bertindak netral dan objektif," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.
Junisa melanjutkan, objektif dari seorang hakim adalah cara berpikir, bertindak dan melihat suatu materi, kesaksian dan bukti sebagai dasar untuk memutuskan, bukan berdasarkan faktor subyektifnya.
"Dalam memutuskan suatu perkara maka keyakinan hakim yang didasarkan pada keyakinan ketika melihat, menelisik dan mempelajari kesaksian, bukti atau dokumen yang disertakan oleh pengadu," ungkapnya.
Ia melanjutkan, yang terbaca selama persidangan DKPP tampak sekali pembelaan terhadap KPU dari seorang anggota DKPP saat bertanya dan mengklarifikasi kepada para pihak.
"Hakim harus berikap apa adanya, bukan berlandaskan pada hal-hal di luar yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi permasalahan yang diajukan para pihak. Seorang hakim adalah pengadil, maksudnya, dia adalah pemberi keadilan. Jadi Hakim mesti adil. Bukan pembela kepentingan para pihak, baik pengadu maupun teradu," pungkas Junisab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




