Sakit, Sidang Vonis Benget Situmorang Ditunda
Kamis, 26 September 2013 | 18:15 WIB
Jakarta - Sidang vonis kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang (36) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang seharusnya digelar pada Kamis (26/9), ditunda hingga Senin (30/9). Pasalnya terdakwa Benget atau dikenal dengan nama Impus diketahui sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibnu Suud, mengatakan informasi Benget sedang sakit diperoleh beberapa saat sebelum sidang digelar.
"Seharusnya Benget menjalani sidang hari ini, tapi kami mendapat surat dari Rutan Cipinang bahwa terdakwa Benget sakit," ujar kata Ibnu kepada wartawan, di PN Jakarta Timur, Kamis (26/9).
Ibnu mengaku belum mengetahui secara pasti penyakit yang diderita Benget. Hal itu lantaran, pihaknya belum mengecek secara langsung ke Rutan Cipinang dan baru menerima surat keterangan dokter yang bertugas di Rutan Cipinang.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang 8, Pengacara Benget, Edward Sihombing kepada Majelis Hakim, mengatakan, kliennya tidak dapat hadir di persidangan karena sakit di dadanya. Berdasar informasi dari kerabat Benget, Edward mengatakan, Benget menderita sakit jantung dan paru-paru.
"Menurut informasi dari temannya Benget sedang sakit jantung dan paru-paru," katanya.
Mendengar keterangan pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Pandu Budiono, meminta surat keterangan sakit Benget, namun Edward tidak dapat menunjukkannya. Selain itu, hakim juga meminta jaksa untuk memeriksa penyakit yang diderita Benget, dan segera menghadirkan Benget untuk menjalani sidang Vonis. Hal itu lantaran, masa penahanan Benget di Rutan Cipinang akan segera habis.
"Tahanan habis 11 Oktober 2013. Maka setidak-tidaknya Senin 30 September 2013 jam 10 pagi, vonis harus sudah bisa dibacakan. Kami harap bantuan jaksa dan pengacaranya. Jika tidak ada pertanyaan, sidang perkara mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang akan kita undur Senin (30/9) dengan menghadirkan terdakwa," katanya.
Sebelum sidang dengan terdakwa Benget, di ruangan yang sama, pembantu Benget, Tini (39) juga menjalani sidang vonis. Majelis Hakim memutuskan Tini secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena membantu Benget membunuh dan memutilasi Darna serta membantu membuang potongan tubuh korban di Jalan Tol Cikampek sesuai pasal 340 KUHP juncto pasal 56 (1). Tini divonis dengan 14 tahun hukuman penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara.
"Menyatakan Tini sah dan meyakinkan membantu menghilangkan nyawa orang lain. Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara," kata Pandu.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, sikap sopan Tini selama proses persidangan dianggap meringankan vonis hukuman. Sementara hal yang memberatkan, Majelis Hakim menyatakan Tini secara sah dan meyakinkan membantu Benget dan membiarkan korban menderita tanpa ada bantuan.
"Serta turut menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Diberitakan, Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (3/3) lalu. Dua hari kemudian, atau pada Selasa (5/3) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan atau pada Rabu (6/3) malam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




