Meninggal, Sidang Vonis Benget Tetap Dilanjutkan

Rabu, 2 Oktober 2013 | 06:57 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Pelaku mutilasi berinisial
Pelaku mutilasi berinisial "BS" yang diduga membunuh dan memutilasi jasad perempuan yang ditemukan di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah sebilah parang, dua buah pisau dapur, dan sebuah angkot. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Sidang vonis dengan kasus pembunuh dan mutilasi Darna Sri Astuti (32) dengan terdakwa Benget Situmorang akan terus berjalan, meskipun Benget telah meninggal dunia.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jatniko Girsang mengatakan bahwa pihak Majelis Hakim belum tahu Benget meninggal. Untuk itu, sidang pembacaan vonisnya yang dijadwalkan pada Kamis, (3/10) tetap akan dilaksanakan. Dengan demikian, kata Jatniko, jika benar Benget telah meninggal dunia, Jaksa Penuntut Umum harus memberikan bukti berupa surat kematian.

"Itu masih sekadar informasi, belum ada bukti tertulis, jadi persidangan tetap dilanjutkan. nanti kita lihat hasil sidangnya seperti apa," kata Jatniko saat dihubungi, Selasa (1/10).

Jatniko membantah kabar yang mengatakan bahwa Edward Sihombing, Pengacara Benget telah berulang kali meminta Benget dirawat karena sakit. Menurutnya, hingga Benget meninggal dunia, tidak ada surat resmi yang menyatakan Benget sedang dirawat.

"Kalau izin berobat ada aturannya tapi sampai saat ini tidak diajukan surat resmi. Tidak ada pelampiran surat Benget sakit sehingga harus dirawat," katanya.

Menurut Jatniko, Kepala Rutan memiliki kewenangan untuk membawa warga binaannya ke rumah sakit tanpa izin dari pengadilannya. Hal itu karena secara fisik Benget berada di Rutan. Selanjutnya, surat keterangan Benget sakit disampaikan oleh kepala rutan yang menyatakan Benget dibantarkan.

"Hakim tidak tahu kondisi Benget, makanya mereka minta Benget dihadirkan, namun akhirnya diundur dengan harapan dia sudah sehat di sidang berikutnya," ujarnya lebih lanjut.

Menurut Jatniko, pihak Majelis Hakim baru mengetahui bahwa Benget sakit saat terdakwa yang dikenal dengan nama Impus itu tidak hadir di sidang vonis pertama pada Kamis (26/9).

"Saat itu ada surat dari dokter namun tidak dijelaskan sakit apa dan harus dirawat," jelasnya.

Pernyataan Jatniko ini menanggapi protes dari pihak keluarga dan pengacara yang meminta pertanggungjawaban kepada pengadilan atas meninggalnya Benget. Pihak keluarga dan pengacara merasa pengadilan tidak memiliki jiwa kemanusiaan karena tetap ngotot menghadirkan Benget meski dalam keadaan sakit.

"Saya sebagai wakil dari keluarga meminta pertanggungjawaban dari pemerintah karena ketika sakit Benget masih dibawa ke sidang. Begitu meninggal begini, bagaimana pertanggungjawabannya hakim dan jaksa," kata Edward Sihombing, Kuasa Hukum Benget.

Edward mengatakan, Benget harus dikembalikan dalam keadaan hidup seperti saat ditangkap. Pasalnya, permintaan agar Benget dirawat tidak pernah ditanggapi oleh pengadilan.

"Ketika ditangkap Benget dalam keadaan hidup kalau mau dikembalikan harus dalam keadaan hidup. Kalau tidak maka kita akan bawa jenazah ke pengadilan untuk pertanggungjawaban pengadilan. Nanti pihak pengadilan sendiri yang harus menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, karena selama ini Benget masih berada dipengawasannya," tuturnya.

Terdakwa Benget harusnya menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis mendatang, setelah dua kali sidang pembacaan vonisnya tertunda karena sakit. Dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (9/9) lalu, Jaksa menuntut Benget dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon