Sutiyoso Merasa Jadi Sasaran Tembak

Jumat, 1 November 2013 | 17:25 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (30/10).
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (kanan) yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran kampanye di luar jadwal seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (30/10). (Antara/R. Rekotomo)

Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso dikenakan hukuman percobaan dua bulan dengan ancaman satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Sutiyoso dianggap melanggar jadwal kampanye.

Atas vonis tersebut, Sutiyoso merasa dijadikan "sasaran tembak" oleh pengawas pemilu (panwas) Semarang. "Seakan-akan panwas di sana jadikan saya sasaran tembak," kata Sutiyoso di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Jakarta, Jumat (1/11).

Sutiyoso dijerat pasal 276 Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu karena dianggap berkampanye dalam acara halal bihalal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang pada 1 September 2013.

"Acara halal bihalal dilakukan dalam rangka rapat koordinasi (rakor). Yang dipilih tempat kelahiran saya. Di desa tidak ada gedung, panitia buat tenda dan ada musik. Yang hadir mayoritas adalah kader PKPI," ungkap Sutiyoso.

Dia mengaku didaulat memberikan sambutan. "Saya merasa yang hadir itu kader PKPI semua. Saya tidak pernah sampaikan visi dan misi program. Saya pesan ke kader agar kerja keras, jangan sampai PKPI kalah di tanah kelahiran. Itu untuk motivasi kader," ujarnya.

Akan tetapi, menurut dia, Panwas Semarang justru mempermasalahkan halal bihalal itu. "Panwas bawa bukti rekaman. Kenapa panwas tidak tegur saja," tukasnya.

Dia menambahkan, terdapat dua terdakwa dalam kasus itu yang merupakan panitia penyelenggara. Namun, hanya dirinya yang dijatuhi pidana. "Kalau logika, penyelenggara dikenakan. Tapi saya bersyukur disalahkan yang disalahkan hanya saya. Saya bertanggung jawab sebagai pimpinan," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap penyelenggara pemilu dapat bekerja lebih profesional dan adil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon