Adnan Buyung Imbau Sutiyoso Banding
Jumat, 1 November 2013 | 17:43 WIB
Jakarta – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso disarankan melakukan banding. Sebab putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Hal itu disampaikan pengacara senior Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Jakarta, Jumat (1/11).
"Saya anjurkan banding," kata Buyung.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu (30/10) memberikan vonis hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 15 hari terhadap Sutiyoso. Sutiyoso didakwa melanggar jadwal kampanye.
Sutiyoso dijerat pasal 276 Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu karena dianggap berkampanye dalam acara halal bihalal di Lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang pada 1 September 2013.
"Meskipun ini sekadar percobaan tapi secara prinsip apa yang dilakukan Bang Yos (Sutiyoso) adalah pidana. Karena itu banding harus dilakukan. Upaya hukum banding hanya sampai tingkat Pengadilan Tinggi, tidak ada kasasi dan peninjauan kembali," ujarnya.
Dia menambahkan, upaya banding harus dirumuskan dengan baik.
Menurutnya, proses hukum terkait pemilu terlalu ketat. "Kalau banding, bayangkan PN di Semarang, PT Semarang. Kalau sampai MA (Mahkamah Agung) ada puncak peradilan yang bisa dikaji," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




