KPK Belum Akan Periksa MS Kaban
Minggu, 9 Februari 2014 | 01:24 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum akan memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban terkait kasus dugaan suap yang melibatkan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Walaupun, pada Jumat (7/2) kemarin, penyidik KPK memeriksa Muhammad Yusuf yang merupakan mantan sopir MS Kaban.
"Belum ada rencana memeriksa pak MS Kaban," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat (7/2) malam.
Namun, lanjut Johan, kemungkinan pemeriksaan MS Kaban bisa saja. Dengaan catatan, diperlukan oleh penyidik.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Yusuf, Johan menegaskan bahwa seorang saksi diperiksa atau dipanggil karena diduga mengetahui atau pernah melihat atau mendengar suatu peristiwa tindak pidana.
Selebihnya, Johan mengaku tidak tahu keterkaitan Yusuf dengan tersangka Anggoro dan MS Kaban.
Ketika ditanya kemungkinan MS Kaban terjerat, Johan menegaskan pengembangan kasus dan siapapun bisa saja terjerat jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan bahwa pemeriksaan kembali terhadap MS Kaban bisa saja dilakukan.
Tetapi, menurut Zulkarnain, keputusan memeriksa saksi ada di tangan penyidik yang saat ini masih menelaah berkas-berkas pemeriksaan yang terdahulu.
Terkait kasus Anggoro, MS Kaban diduga mengetahui aliran dana ke pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemhut). Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kendati begitu, Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.
Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro akhirnya tertangkap di China.
Terhadap Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Atas pemberian suap tersebut, Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (Dephut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menteri Kehutanan (Menhut) M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




