KPK Cegah MS Kaban Bepergian Ke Luar Negeri
Selasa, 11 Februari 2014 | 16:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mantan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban.
Kaban dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban. Yang bersangkutan adala Mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (11/2).
Johan mengungkap cegah terhadap Kaban berlaku mulai hari ini hingga enam bulan mendatang. Kaban dicegah agar sewaktu-waktu diperiksa, ia tidak sedang berada di luar negeri.
Selain Kaban, KPK juga mencegah mantan supir Kaban, yaitu M. Yusuf. Dalam pengadaan SKRT, Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro milik Anggoro Widjojo sebagai rekanan Kemenhut.
Selain itu, Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya. Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negrara hingga Rp 89,32 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




