KPK Cegah MS Kaban Bepergian Ke Luar Negeri

Selasa, 11 Februari 2014 | 16:29 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) MS Kaban (kanan) berjabat tangan seusai hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/8).
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) MS Kaban (kanan) berjabat tangan seusai hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/8). ( ANTARA)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perintah cegah bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mantan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban.

Kaban dicegah berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Hari ini KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Imigrasi atas nama MS Kaban. Yang bersangkutan adala Mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (11/2).

Johan mengungkap cegah terhadap Kaban berlaku mulai hari ini hingga enam bulan mendatang. Kaban dicegah agar sewaktu-waktu diperiksa, ia tidak sedang berada di luar negeri.

Selain Kaban, KPK juga mencegah mantan supir Kaban, yaitu M. Yusuf. Dalam pengadaan SKRT, Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro milik Anggoro Widjojo sebagai rekanan Kemenhut.

Selain itu, Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya. Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negrara hingga Rp 89,32 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon