BPK Petakan Aliran Dana Asing untuk Pemilu
Kamis, 20 Maret 2014 | 16:40 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memetakan aliran dana asing yang digunakan untuk Pemilu. Badan audit negara itu mengimbau agar penyelenggara dan pihak-pihak yang terkait Pemilu apabila menggunakan dana asing harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemilu.
"Kita cuma mengimbau, jangan menerima (dana asing)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (20/3).
Mengenai indikasi penerima dana asing, Hadi belum memastikan.
LBPK hanya pemetaan dulu, sanksinya ada sesuai aturan Pemilu," kata dia lagi.
"Semua pasti akan ketangkap BPK," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




