BPK Petakan Aliran Dana Asing untuk Pemilu

Kamis, 20 Maret 2014 | 16:40 WIB
ES
YD
Penulis: Ezra Sihite | Editor: YUD
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. (Istimewa)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memetakan aliran dana asing yang digunakan untuk Pemilu. Badan audit negara itu mengimbau agar penyelenggara dan pihak-pihak yang terkait Pemilu apabila menggunakan dana asing harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemilu.

"Kita cuma mengimbau, jangan menerima (dana asing)," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (20/3).

Mengenai indikasi penerima dana asing, Hadi belum memastikan.

LBPK hanya pemetaan dulu, sanksinya ada sesuai aturan Pemilu," kata dia lagi.

"Semua pasti akan ketangkap BPK," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon