PKS Terancam Tak Boleh Berkampanye
Kamis, 20 Maret 2014 | 17:02 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan, pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye terbuka sejak 16 Maret 2014 hingga hari ini menurutnya justru makin bertambah. Untuk itu, Bawaslu, akan berupaya lebih tegas menyikapi kampanye terbuka.
Bahkan bagi partai politik (parpol) yang berulang kali melakukan hal yang sama bisa terancam tak diperbolehkan berkampanye.
"Kalau sudah dikenakan sanksi, sudah diperingatkan tak dilakukan. Kalau diulangi lagi kita rekomendasikan dihapus jadwalnya. Kita punya rekaman dari Panwas (Panitia Pengawas) dan yang terkesan masih memobilisasi ini yang kita sanksi," kata Muhammad di Kantor Bawaslu, Kamis (20/3).
"Kita berikan pemberhentian jadwal kampanye atau menghapus jadwal kampanye berikutnya. Kalau saya sebut yang saya ingat betul PKS adalah yang mengulangi kesalahan itu. Sementara yang lain saya belum berani sampaikan karena harus melihat datanya."
PKS, terang Muhammad, mengulangi pelibatan anak-anak hampir di setiap kampanyenya. Ditambahkan, hari ini rencananya Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menghapus jadwal kampanye bagi parpol yang terindikasikan mengulangi pelanggaran dalam kampanye.
"Pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye terbuka justru bertambah, yang saya maksud bertambah adalah pelibatan anak-anak masih terjadi. Padahal kita sudah berikan surat peringatan dan semua partai terindikasi melakukan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak. Maka itu hari ini derajat sanksinya harus lebih tinggi daripada peringatan. Kita minta KPU bisa menghentikan, rekomendasi kita Insya Allah sedang kita buat draftnya, rekomendasi Bawaslu adalah menghentikan kampanye yang bersangkutan," tuturnya.
Ditambahkan dari partai-partai yang diduga melibatkan anak dalam kampanyenya sebagian ada yang melakukan pengulangan namun sebagian sudah tertib, artinya sudah ada upaya serius untuk tidak melibatkan anak-anak.
Selain itu, lanjut Muhammad, ada juga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan untuk hal tersebut Bawaslu mengaku sudah laporkan ke pejabat yang menindak.
"Kalau pejabat menggunakan fasilitas negara di tingkat bupati maka kita melaporkan ke Gubernur, Gubernur yang menegur Mendagri, dan yang terindikasi ada beberapa provinsi, semua provinsi ada penyalahgunaan itu," ucapnya.
Sebelumnya Koordinator Pemantauan KPAI, Rita Pranawati menambahkan, berdasarkan data KPAI, pada tiga hari penyelenggaraan kampanye terbuka, yaitu Minggu (16/3) hingga Selasa (18/3) terdapat 87 buah dugaan pelanggaran pelibatan anak-anak yang dilakukan parpol.
Dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu 14 kasus, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dengan 10 kasus.
Di urutan berikutnya ada Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing delapan kasus. Kemudian Partai Nasdem yang melibatkan anak pada tujuh kasus.
Adapun Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan masing-masing enam kasus pelibatan anak. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan lima kasus. Dan terakhir Partai Bulan Bintang (PBB) yang terlibat dalam empat kasus dugaan pelibatan anak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




