Mendagri: Bawaslu Jangan Hanya Gertak soal Pelanggaran Kampanye

Kamis, 27 Maret 2014 | 18:09 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Antara)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya sampai "digertak" atau hanya sebatas berbicara di media menyangkut pelanggaran-pelanggaran selama kampanye. Bawaslu harus berani menindak jika memang ada pelanggaran.

Bawaslu diharapkan langsung menindak di tempat para pejabat negara yang menjadi juru kampanye namun tidak memiliki izin kampanye. Langkah ini dinilai lebih efektif ketimbang menunggu adanya laporan pengaduan pelanggaran.

"Bawaslu maupun Panwaslu bisa proaktif. Lebih efektif turunkan pejabat yang tidak memiliki izin kampanye di depan massa ketimbang menunggu laporan," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (27/3).

Ia menjelaskan, supaya bisa langsung menindak Bawaslu dan Panwaslu harus memiliki terlebih dulu daftar pejabat yang bakal berkampanye dan mempunyai izin. Bawaslu juga bisa menanyakan kepada para pejabat tentang surat izin kampanye yang mereka miliki.

Menurut Gamawan, sangat janggal jika Bawaslu membiarkan pejabat yang tidak memiliki izin namun tetap boleh berkampanye. Maka jangan heran kalau publik menanyakan sikap Bawaslu tersebut.

"Masa Bawaslu membiarkan pejabat yang tidak punya izin tetap berkampanye, tetapi sanksinya belakangan? Tidak efektif itu," ujarnya.

Meski demikian, dia mengingatkan Bawaslu agar tidak bisa sembarangan menindak pejabat yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Harus dilihat prosedur dan aturannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon