PDIP Nilai KPI dan Bawaslu Tidak Punya Nyali

Jumat, 28 Maret 2014 | 11:08 WIB
RW
FB
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FMB
Dari kanan Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (18/3).
Dari kanan Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dan Komisioner KPU Ferry Kurniawan mengikuti launching Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Informasi Pemilu di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (18/3). (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak punya nyali untuk menindak semua pelanggaran selama kampanye. Bahkan, KPI dan Bawaslu dicurigai ‘bermain mata’ atau melakukan kongkalingkong dengan pihak pelanggar sehingga semua pelanggaran tidak diproses.

"Kalau partai tertentu menyalahi aturan harusnya Bawaslu dan KPI tidak hanya memberikan teguran, namun harus tegas dengan menyetop partai itu tayang di televisi setiap hari. Bawaslu dan KPI harus berani," kata Ketua DPP PDIP Effendi Simbolon dalam diskusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu Legislatif 2014″ di Jakarta, Kamis (27/3) malam.

Ia menjelaskan UU yang diberikan kepada KPI dan Bawaslu sama kuat dengan UU KPK. KPI dan Bawaslu bisa mendiskualifikasi setiap parpol yang melanggar aturan.

"Janganlah aturan yang dikeluarkan, namun tidak dijalankan. Mulailah dari sekarang, memberikan hukuman yang sesuai terhadap partai yang telah melanggar aturan kampanye," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR ini.

Dia juga meminta Bawaslu dan KPI tidak tebang pilih menyikapi partai yang setiap hari selalu menyiarkan kampanye di televisi. Alasannya, tidak semua partai memiliki televisi. Di sisi lain, sangat tidak elok bagi partai yang memiliki TV menyiarkan kampanye partainya tiap hari.

Komisioner KPI Idy Mazayyid yang hadir pada diskusi itu menjelaskan KPI tidak bisa mencabut hak penyiaran karena pencabutan penyiaran bukan wewenang KPI. KPI hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan saluran. Sementara yang berhak mencabut saluran adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komimfo).

"Kami tidak bisa memutuskan tayangan kampanye di penyiaran. Kami hanya rekomendasi ke Bawaslu. Nah Bawaslu yang akan menindaklanjutinya," jelasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon