KPI Akui Tak Mampu Tindak Iklan Parpol

Jumat, 28 Maret 2014 | 15:42 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ilustrasi bendera-bendera parpol.
Ilustrasi bendera-bendera parpol. (ANTARA FOTO/ANTARA FOTO)

Jakarta - Banyaknya pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kewalahan.

KPI mengaku kesulitan menghadapi pelanggaran kampanye dari partai politik bermodal besar serta pemilik perusahaan penyiaran. KPI bahkan mengaku tidak mampu mengambil tindakan tegas seperti mencabut izin penyiaran terhadap perusahaan penyiaran yang menayangkan iklan partai dan pemiliknya.

"KPI tidak bisa mencabut penyiaran, karena pencabutan penyiaran itu bukanlah wewenang kami, melainkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komimfo). KPI hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan saluran," kata Komisioner KPI Idy Mazayyid di Jakarta, Jumat (28/3).

Idy menjelaskan KPI hanya lembaga penyiaran, yang hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Sebelum sampai ke pemerintah, rekomendasi itu diserahkan ke Bawaslu untuk diambil tindakan.

Politisi dari PDIP Effendi Simbolon meminta kepada KPI menindak tegas media yang disinyalir digunakan sebagai alat kampanye. KPI harus seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang berani mengambil keputusan.

"Izin KPI juga harus diubah dari pengamatan menjadi tindakan. Jadi, jangan hanya sebagai peneliti saja. KPI harus bisa seperti KPK, ada keputusan yang bisa diambil dari sekadar pengamatan menjadi tindakan," tegas anggota DPR RI ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon