Ini Kronologi Kasus Pajak BCA yang Menjerat Ketua BPK
Senin, 21 April 2014 | 20:28 WIB
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak PT BCA. Hadi ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Periode 2002-2004.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan kronologi kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 375 miliar tersebut.
Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan pajak transaksi non-performing loan (kredit macet) tahun 1999 sebesar Rp 5,3 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Dengan adanya kredit macet tersebut, BCA diperkirakan harus membayar pajak Rp 375 milliar. Apabila kredit macet dihapuskan, maka BCA tidak jadi membayar pajak senilai tersebut.
Direktorat PPh kemudian melakukan pengkajian terhadap permohonan tersebut. Selama setahun melakukan pendalaman, Direktorat PPh mencapai satu kesimpulan bahwa permohonan itu harus ditolak.
"Pada 13 Maret 2004 Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah keberatan ke Direktur Jenderal Pajak yang berisikan hasil telaah kesimpulan," kata Abraham dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin (21/4).
Pada 18 Juli 2004, atau satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terkait permohonan BCA, Hadi mengirimkan nota dinas kepada Direktorat PPh. Isinya memerintahkan agar mengubah hasil kesimpulan, dari yang semula menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan.
"Saudara HP selaku Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) wajib pajak PT BCA tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima permohonan wajib pajak. Sehingga enggak ada cukup waktu untuk Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan atas pendapat Dirjen Pajak," ungkap Abraham.
Direktorat PPh bahkan kembali mengirimkan surat pengantar risalah atas SKPN PPh BCA. Namun, Hadi mengabaikan surat tersebut.
Padahal, bank lainnya yang mengajukan keberatan serupa dengan BCA, ditolak oleh Dirjen Pajak.
"Karena itu KPK menemukan fakta-fakta dan bukti yang akurat. Berdasarkan bukti akurat, KPK mengadakan forum ekspos satgas (satuan tugas) penyelidikan dan satgas penyidikan dan pimpian KPK, untuk bersepakat untuk menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak RI periode 2002-2004 sebagai tersangka," ungkap Abraham.
Kepada Hadi, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Perbuatan melawan hukum HP yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan wajib pajak atas SKPN Pajak PT BCA tahun pajak 1999," kata Abraham.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




