Mafia Pajak
Ketua KPK: Hadi Poernomo Belum Dicegah
Senin, 21 April 2014 | 21:15 WIB
Jakarta - Kendati telah menetapkan Kepala BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA dengan kapasitasnya selaku Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004 namun, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan berpergian keluar negeri.
"Belum (dicegah) karena surat perintah penyidikan (sprindik) nya baru hari ini dikeluarkan," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Senin (21/4).
Abraham hanya tertawa ketika disinggung Hadi Poernomo telah diincar KPK sejak lama. Dirinya hanya menegaskan kasus Hadi merupakan salah satu sektor yang menjadi fokus KPK dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yakni, pajak.
"Karena perhatian nasional kita adalah pajak selain, pangan, sumber daya alam dan energi. Kami ingin membongkar kasus pajak sebesar-sebesarnya karena kami tahu sumber pendapatan negara adalah dari pajak," katanya.
Kejar Pihak Swasta
Sejauh ini, ujarnya, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti dari unsur BCA dan pihak swasta lainnya.
"Ini langkah awal karena kita masih mengembangkan terus terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut. Selanjutnya kita melakukan pendalaman ada tidak keterlibatan pihak-pihak lain seperti swasta dan lain sebagainya," katanya.
Hadi Poernomo disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




