Ketua KPU Kabupaten Karimun Diberhentikan
Sabtu, 24 Mei 2014 | 09:08 WIB
Jakarta - Sidang putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah dibacakan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (23/5). Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Karimun yaitu Bambang Hermanto.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Karimun, atas nama Ahmad Sultan, dan peringatan kepada tiga orang anggota KPU Kabupaten Karimun lainnya. yakni Eko Purwandoko, Raja Anwar dan Samsir.
Pokok aduan dalam perkara ini yakni para Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan melakukan pelanggaran kode etik. Para Teradu tidak menindaklanjuti keberatan Saksi di TPS 1 Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat, karena penghitugan suara tetap dilanjutkan meski dalam keadaan gelap karena lampu mati. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penghitungan tersebut tidak sah dan harus diulang. Dalam rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kundur Barat untuk TPS 2, perolehan suara Pengadu yang seharusnya 41 berubah menjadi 1 suara. Keberatan Pengadu atas hal tersebut dan permohonan untuk membuka kotak suara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Kabupaten Karimun tidak diakomodir.
Berdasarkan keterangan para pihak terkait, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalam tindakan melakukan penghitungan suara di tempat yang gelap merupakan pelanggaran pada pasal 179 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012. Terhadap situasi yang demikian, harus dilakukan penghitungan suara ulang sebelum waktu penetapan perolehan suara secara nasional, sebelum tanggal 9 April 2014. Dalam setiap kesempatan, apalagi dalam acara rapat resmi, para penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap yang menghargai nilai-nilai budaya, kesopanan, kelayakan dan kepatutan.
"Memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan putusan ini, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,"tegas Nelson Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Sidang kali ini digelar secara jarak jauh melalui video converence dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal perkaranya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




