Panwaslu Pontianak Kaji Pelanggaran Pemasangan Atribut Kampanye

Minggu, 15 Juni 2014 | 08:17 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum.
Sejumlah kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi spanduk caleg dan bendera partai di Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (23/3). Pemasangan alat peraga kampanye di JPO merupakan bentuk pelanggaran berkampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di sarana umum. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Pontianak - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kini mengkaji pelanggaran pemasangan atribut kampanye salah satu pangan Capres dan Cawapres di daerah itu.

"Pelanggaran pemasangan atribut kampanye itu, karena membentang di jalan tepatnya di persimpangan sehingga diduga melanggar ketertiban umum," kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan kajian tersebut dilakukan, guna memastikan apakah pemasangan atribut kampanye yang membentangi jalan itu termasuk pelanggaran atau tidak.

"Kami saat ini masih mengkaji lebih dalam terkait adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan tim sukses pasangan Capres dan Cawapres, tepatnya di persimpangan Jalan Danau Sentarum itu," ungkapnya.

Pihaknya juga sedang melakukan pendataan terkait pelanggaran-pelanggaran kampanye lainnya yang dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan Capres dan Cawapres di Kota Pontianak. Seperti pemasangan atribut kampanye yang dipasang membentang di tengah jalan, karena dikhawatirkan menggangu aktivitas masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kota Pontianak mengakui hingga saat ini belum menerima jadwal kampanye baik dari pasangan Capres dan Cawapres maupun tim pemenangan mereka. Meskipun demikian, Budahri menyatakan kesiapannya dalam mengawasi tahapan demi tahapan Pilpres 2014 di Kota Pontianak.

Kesiapan mengawasi tahapan demi tahapan pilpres itu, akan dilakukan hingga proses pemilihan 9 Juli mendatang. Termasuk penghitungan surat suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara hingga di tingkat kota, termasuk penetapan calon terpilih nantinya.

Budahri mengimbau kepada tim sukses, petinggi partai politik ataupun masyarakat Kota Pontianak, dalam menjalankan proses demokrasi di kota itu agar tertib dan tidak berlaku anarkis, serta tidak mudah percaya segala sesuatu yang dapat menciderai proses demokrasi itu sendiri.

Pilpres pada 9 Juli mendatang diikuti oleh dua pasangan calon yakni nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, dan nomor urut dua Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon