100 Calon TKI Ilegal Dipulangkan dari Batam
Kamis, 25 September 2014 | 18:02 WIB
Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bekerja sama dengan Dinas Sosial Batam memulangkan 100 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang diamankan dari tiga tempat penampungan di Kota Batam.
"Pada Rabu (24/9), mereka dipulangkan ke Jakarta menggunakan KM Kelud dari Pelabuhan Beton Batam. Dari Jakarta mereka akan melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kompol Yos Guntur di Batam, Kamis (25/9).
Meski demikian, penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan.
"Kedua oknum (A dan D) yang juga memiliki dua tempat penampungan di Baverly Park dan Ruko Dotamana, saat ini berkasnya sudah rampung. Tinggal menunggu tanda tangan Pak Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Cahyono Wibowo) saja. Mudah-mudahan Jumat (26/9) berkasnya bisa dilimpahkan," ujarnya.
Seorang lagi, yang bertugas untuk menjemput calon TKI dari bandara ke penampungan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial E.
"Kami juga fokus mengejar A, diduga sebagai pemilik penampungan dan penyalur TKI ilegal yang kabur sebelum penggerebekan di Ruko Marcelia, tempat penampungan 92 orang calon TKI," katanya.
Pada Rabu (17/9), Polda Kepri menggerebek 100 calon TKI ilegal dari tiga penampungan terpisah di kawasan Batam Centre, Kota Batam.
Seluruh calon TKI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dan negara-negara Timur Tengah tersebut selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk pendataan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




