Ditertibkan, Pedagang Hewan Kurban Bentrok dengan Satpol PP
Selasa, 30 September 2014 | 15:22 WIB
Jakarta - Melihat trotoar di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat digunakan sebagai tempat berjualan hewan kurban, Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penertiban.
Sayangnya, penertiban yang dilakukan hari ini, Selasa (30/9) ternyata berujung kericuhan. Puluhan pedagang hewan kurban tidak dapat menerima lapak mereka dibongkar oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut diawali saat sebanyak 50 personel Satpol PP merobohkan dua kandang hewan kurban yang berada di sekitar Kantor Kecamatan Tanah Abang. Tindakan penertiban dilanjutkan dengan melakukan penyisiran trotoar sepanjang Jalan KH Mas Mansyur menuju Pasar Tanah Abang.
Ternyata, di kawasan Pasar Tanah Abang, puluhan pedagang hewan kurban melakukan penghadangan terhadap puluhan Satpol PP yang melakukan aksi pembongkaran.
Merasa tak terima melihat banyaknya lapak atau kandang hewan kurban yang dirobohkan, terjadilah adu pukul antara pedagang hewan kurban dengan Satpol PP. Menyusul adanya aksi lempar botol dan batu oleh pedagang kepada Satpol PP.
Namun akhirnya, Satpol PP terpaksa mundur, karena jumlah mereka tidak seimbang dengan jumlah para pedagang hewan kurban. Akibat bentrokan ini, lalu lintas di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur mengalami kemacetan total.
Kendati demikian, meski telah dilakukan penertiban, para pedagang hewan kurban kembali membangun lapak mereka yang sudah dibongkar dan tetap berjualan di atas trotoar.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, terdapat puluhan hewan kurban yang mendirikan lapak atau kandang hewan kurban di tempat pejalan kaki. Lapak hewan kurban terlihat di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur hingga Jalan Tanah Abang V, tepatnya di samping Pasar Tomas, Tanah Abang.
Bau kotoran hewan kurban sangat menyengat. Akibatnya banyak pejalan kaki menutup hidung dan mulut mereka untuk mencegah mencium bau tersebut. Atau banyak pejalan kaki yang menghindar melewati kandang-kandang hewan kurban tersebut.
Tampak para pedagang terlihat duduk santai atau melayani para pembeli. Mereka tidak terpengaruh dengan aksi penertiban dan bentrokan dengan Satpol PP tadi pagi hari. Padahal mereka telah melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur No. 67 tahun 2014 tentang Pengendalian Hewan Kurban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




