Kesaksian Fuad Amin Seret Kerabat Hadi Purnomo
Senin, 23 Maret 2015 | 17:51 WIB
Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyeret kerabat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, yakni Kabag Perekonomian Pemkab Bangkalan Abdul Hakim, sewaktu bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
Fuad Amin berkali-kali menuturkan, Abdul Hakim, saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, merupakan orang yang paling mengetahui teknis kerja sama antara Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya (SD) dengan PT Media Karya Sentosa (MKS). Termasuk, pemberian uang pembagian keuntungan dan pemberian uang kompensasi dari MKS ke PDSD terkait perjanjian alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan.
"Saya bisa dikonfrontir dengan Hakim," kata Fuad sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Menurutnya, Abdul Hakim merupakan kunci dalam pelaksanaan kerja sama PDSD selaku BUMD dengan PT MKS. Abdul Hakim juga pernah mewakili Pemkab Bangkalan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan tersendatnya pembayaran pembagian keuntungan dan uang kompensasi dari MKS ke PDSD sehingga memicu aksi demonstrasi di Gresik, Jatim.
Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi sampai berkali-kali menegur Fuad untuk tidak melempar bola dalam memberikan kesaksian. Namun, Fuad membela diri dengan menyebut sebagai saksi yang disumpah di depan persidangan harus memberi keterangan yang diketahuinya.
"Saya tidak mau menyeret orang lain. Namun, kalau terkait teknis saya tidak tahu, karena yang mengurus adalah Sekda dan Kabag Ekonomi," ujarnya.
Fuad menyebut, PT MKS tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pembagian keuntungan dan uang kompensasi sejak terjadinya kesepakatan pada tahun 2007. Dirinya juga menegaskan hanya menerima uang dari PT MKS sepanjang 2014.
Sisanya yang mengelola adalah Abdul Hakim dan PDSD yang dikirimkan langsung PT MKS melalui rekening.
Ketika ditanyai kuasa hukum terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, mengapa Fuad selaku Bupati tidak pernah memutasi Abdul Hakim dari jabatannya, dirinya mengaku tidak berani.
"Saya sungkan dengan Pak Hakim karena dia adiknya Pak Hadi Poernomo yang dititipkan kepada saya. Dari 2004 naik terus pangkatnya. Yang mengerti adalah Pak Hakim. Bupati hanya mengatur strategi, kalau teknis keuntungan Pak Hakim," katanya.
Antonius didakwa bersama-sama dengan Direksi PT MKS menyuap Fuad Amin Rp 18,85 miliar untuk mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PDSD termasuk, memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad mengakui kalau dirinya telah mengarahkan terjadinya perjanjian konsorsium antara PT MKS dengan PDSD. Dirinya juga mengaku menerima uang dengan jumlah yang bervariasi atas perannya tersebut.
Dalam menerima uang dari PT MKS, Fuad menginstruksikan orang-orang dekatnya membuat rekening untuk menampung pemberian PT MKS.
"Kalau itu saya akui. Ada beberapa kali jumlahnya sekitar Rp 5 miliar. Uang itu saya berikan ke Pak Hakim, kemudian ditabungkan ke Bank Mega. (Buku dan ATM) sebagian ada di saya, sebagian ada di mereka," ujar Fuad.
Dalam surat dakwaan Antonius Bambang disebutkan, pemberian suap dari PT MKS kepada Fuad Amin dilakukan pada tahun 2009-2014 ketika Fuad tak lagi menjabat Bupati Bangkalan. Suap pertama dilakukan pada Juni 2009-Juni 2011 sebanyak Rp 50 juta per bulan. Selama setahun Fuad menerima Rp 1,25 miliar.
Pemberian suap kedua dilakukan dalam kurun waktu 2011 hingga 4 Febuari 2014, dimana direksi PT MKS memberikan uang Rp 200 juta setiap pengirimannya. Uang kepada Fuad dalam kurun waktu tersebut dikirim sebanyak 16 kali. Pemberian terus berlanjut hingga mencapai Rp 18,85 miliar.
Sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3), Abdul Hakim yang juga Direktur PDSD mengatakan, satu dari enam rekening milik PDSD dikhususkan kepada Fuad Amin untuk menerima setoran dari PT MKS.
Pengakuan tersebut dibenarkan Abdul Razak, yang juga mantan Direktur PDSD. Satu rekening yang dimaksud dikhususkan untuk Fuad sebagaimana permintaan yang bersangkutan.
Rekening yang dibuka di BRI Bangkalan itu, perbulannya ditransfer oleh PT MKS terkait dengan perjanjian konsorsium pemberian uang imbalan Rp 1,5 miliar dan kompensasi Rp 30 miliar ke rekening PDSD namun, satu rekening di BRI hanya digunakan oleh Fuad Amin.
"Saya pribadi dan semuanya teman-teman takut (kepada Fuad)," kata Razak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




