36 Pelajar Barito Utara Tidak Ikut UN

Selasa, 5 Mei 2015 | 02:31 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi ujian nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama.
Ilustrasi ujian nasional tingkat Sekolah Menengah Pertama. (CRB/Suara Pembaruan)

Muara Teweh - Sedikitnya 36 orang siswa dari sejumlah SMP dan Madrasah Tsnawiyah di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada hari pertama tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) 2014/2015 karena berbagai alasan termasuk menikah.

"Di sekolah kami ada empat orang pelajar satu perempuan tidak mengikuti UN, karena menikah dan tiga orang lainnya tanpa keterangan," kata Kepala SMPN 3 Muara Teweh. Irwansyah, Senin (4/5).

Menurut Irwansyah, SMPN 3 Muara Teweh merupakan salah satu sekolah penyelenggara UN dengan peserta selain dari pelajar sekolah tersebut dan SMP PGRI Malawaken, juga dari PGRI Desa Sabuh dengan jumlah terdaftar sebanyak 112 orang.

Peserta yang tidak ikut UN, kata dia, satu orang pelajar masing-masing dari SMP PGRI Sabuh dan SMPN 3 Muara Teweh serta dua lagi dari SMP PGRI Malawaken.

"Selain menikah, peserta lainnya yang tidak ikut UN karena telah berhenti dengan alasan tertentu," katanya.

Sementara Sekretrais Dinas Pendidikan Barito Utara Abdul hakim mengatakan peserta UN tahun ini yang tidak mengikuti ujian untuk sementara ada 36 orang dari terdaftar sebanyak 2.351 pelajar terdiri dari SMP 1.943 orang (35 sekolah penyelenggara UN) dan 408 peserta dari enam Madrasyah Tsanawiyah.

Sekolah yang menggelar UN untuk dalam kota Muara Teweh di antaranya SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3 dan MTs Negeri Muara Teweh serta sejumlah sekolah yang digabung menggelar UN baik sekolah negeri dan swasta di sembilan kecamatan.

"Tahun ini Barito Utara belum siap menerapkan UN berbasis komputer, kita masih menerapkan UN PBT (paper based test) atau UN berbasis kertas. Kemungkinan (UN-CBT) baru bisa dilakukan tahun 2016 nanti," katanya.

Formulasi tingkat kelulusan UN 2015 ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Otonomi penetapan kelulusan siswa UN tahun ini menjadi hak sekolah.

Meskipun sekolah yang sepenuhnya menentukan kelulusan siswa, namun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan nilai standar minimal kelulusan yang harus diacu oleh sekolah.

Semua lulusan UN 2015, setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata minimal 5,5. Ketentuan itu dituangkan dalam prosedur operasi standar (POS) yang disusun oleh BSNP.

Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai itulah yang kemudian menjadi syarat kelulusan siswa.

"Kita mengharapkan hasil UN tahun 2015 lulus 100 persen. Tingkat kegagalan atau keberhasilan merupakan tanggung jawab bersama baik sekolah maupun dinas," ujar Hakim.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon