Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hadi Poernomo Bersyukur
Selasa, 26 Mei 2015 | 18:41 WIB
Jakarta - Hadi Poernomo mengucap syukur usai mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/5).
Hadi menyatakan, tidak ada pihak yang kalah atau menang terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Yang pasti, katanya, proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita bersyukur kepada Allah SWT atas putusan ini. Tidak ada yang menang dan kalah. Yang benar adalah proses hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fakta dan bukti yang sudah secara hukum," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Disinggung mengenai langkah selanjutnya yang akan ditempuh, Hadi belum memutuskan. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu mengaku tak ingin berandai-andai.
"Kita sebagai umat tidak boleh berandai-andai," katanya.
Diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap keberatan pajak Bank BCA tahun 1999.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Haswandi menyatakan, karena tim penyelidik dan penyidik kasus ini tidak sah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




