KPU Belum Bisa Menindak Kasus Kampanye Dini

Jumat, 14 Agustus 2015 | 08:18 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
(dari kiri ke kanan) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, Anggota Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua KPU Husni Malik Kamil, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU Sigit Pamungkas, saat menggelar jumpa persnya terkait
(dari kiri ke kanan) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, Anggota Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua KPU Husni Malik Kamil, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU Sigit Pamungkas, saat menggelar jumpa persnya terkait "Penutupan Pendaftaran Kembali Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Yang Sebelumnya Hanya Mempunyai Satu Pasang Calon" di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Selasa (11/8). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menindak kampanye dini yang dilakukan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Arief mengaku KPU bisa menindaknya setelah masa penetapan pasangan calon.

"KPU belum bisa apa-apa karena orang itu dalam kacamata KPU belum jadi apa-apa, belum ditetapkan. Dalam tahapan ini, mereka (pasangan calon) warga negara," ujar Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Arief, setelah masa penetapan pasangan calon, setiap orang yang terlibat dalam pilkada, mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, entah sebagai peserta pemilu, tim kampanye, ataupun lainnya.

Arief juga mengharapkan pasangan calon tidak curi start melakukan kampanye seperti memasang baliho. Jika ada pasangan calon demikian, lanjutnya, KPU akan menindak setelah masa penetapan, sehingga dapat diketahui siapa calon dan siapa yang tidak.

"Begitu ditetapkan, akan ketahuan siapa calon dan siapa yang bukan. Namun, mereka tidak bisa melakukan kegiatan apa pun. Baru tiga hari setelah penetapan, silakan (kampanye)," ujar Arief.

Komisioner KPU lain Hadar Nafis Gumay mengimbau kepada para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho sebelum penetapan dan masa kampanye. Menurutnya, tidak fair jika ada pasangan calon yang melakukan kampanye.

"Kita belum bisa memberikan sanksi kecuali ada yang melapor kepada Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut untuk kampanye," ujar Hadar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon