KPU Belum Bisa Menindak Kasus Kampanye Dini
Jumat, 14 Agustus 2015 | 08:18 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menindak kampanye dini yang dilakukan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Arief mengaku KPU bisa menindaknya setelah masa penetapan pasangan calon.
"KPU belum bisa apa-apa karena orang itu dalam kacamata KPU belum jadi apa-apa, belum ditetapkan. Dalam tahapan ini, mereka (pasangan calon) warga negara," ujar Arief di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut Arief, setelah masa penetapan pasangan calon, setiap orang yang terlibat dalam pilkada, mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, entah sebagai peserta pemilu, tim kampanye, ataupun lainnya.
Arief juga mengharapkan pasangan calon tidak curi start melakukan kampanye seperti memasang baliho. Jika ada pasangan calon demikian, lanjutnya, KPU akan menindak setelah masa penetapan, sehingga dapat diketahui siapa calon dan siapa yang tidak.
"Begitu ditetapkan, akan ketahuan siapa calon dan siapa yang bukan. Namun, mereka tidak bisa melakukan kegiatan apa pun. Baru tiga hari setelah penetapan, silakan (kampanye)," ujar Arief.
Komisioner KPU lain Hadar Nafis Gumay mengimbau kepada para pasangan calon peserta pilkada agar tidak memasang baliho sebelum penetapan dan masa kampanye. Menurutnya, tidak fair jika ada pasangan calon yang melakukan kampanye.
"Kita belum bisa memberikan sanksi kecuali ada yang melapor kepada Bawaslu dan bisa dibuktikan dalam proses bahwa pemasangan tersebut untuk kampanye," ujar Hadar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




