Galangan Kapal di Desa Mata Air Kupang Dinilai Ilegal

Selasa, 8 September 2015 | 13:42 WIB
YK
B
Penulis: Yoseph A Kelen | Editor: B1
Galangan Kapal di Pantai Manikin Desa Mata Air, Kabupaten Kupang.
Galangan Kapal di Pantai Manikin Desa Mata Air, Kabupaten Kupang. (Suara Pembaruan/Yoseph Kelen)

Kupang- Tempat pembuatan kapal jenis fiberglass yang sementara beroperasi di sekitar Pantai Manikin, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Namun, kegiatan itu sudah berjalan setahun lebih. Kegiatan itu juga tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki mengatakan, kegiatan itu tujuannya baik. Namun, sampai saat ini ia sendiri belum mengetahui ada tempat pembangunan kapal di wilayah Kabupaten Kupang. "Hari ini saya akan perintahkan instansi teknis dan Kasat Pol PP untuk melakukan pengecekan keberadaan galangan kapal itu apakah memiliki izin atau tidak. Jika ilegal, kita akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan atau perorangan itu," kata Ayub Titu Eki, kepada SP di Kupang, Selasa, (8/9) pagi.

"Saya terima kasih kepada media yang telah menyampaikan galangan kapal itu. Saya sendiri tidak mengetahui ada tempat pembuatan kapal di Desa Mata Air. Sebenarnya sebelum melakukan aktivitas pekerjaan di lapangan harus mengurus izin-izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika usaha liar seperti ini maka itu adalah ilegal dan harus ditindak tegas," kata Ayub Titu Eki.

Galangan kapal tersebut pernah melakukan pembangunan kapal di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, namun tidak dilanjutkan karena tidak memiliki Amdal yang berdampak pencemaran lingkungan sehingga warga Oesapa sepakat menolak dan menutup lokasi pembuatan kapal itu.

Berdasarkan hasil pantauan SP, para pekeja kebanyakan berasal dari Ende, Flores sebagaimana disampaikan oleh salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan jati dirinya. Ia mengatakan, buruh kasar yang datang ke tempat itu berjumlah 300 orang. "Kami hanya pekerja saja. Kerja borong untuk tahun 2015 ini ada 187 unit kapal yang nantinya disalurkan ke wilayah kabupaten kota di NTT." tandasnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Kupang, Johanis Munah saat ditemui di ruang kerjanya mengakui belum mendapat informasi tentang galangan kapal tersebut. "Saya belum tahu kalau ada galangan kapal di wilayah Manikin, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan sampai saat ini juga belum ada investor yang datang berkaitan dengan tempat pembuatan kapal di Kabupaten Kupang." katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbau yang mengatakan, izin prinsip yang diurus dari Dinas PU dan Perumahan Rakyat serta dari Bappeda yang namanya advice planning untuk lokasi hingga saat ini belum ada pihak investor yang datang kepada instansinya untuk mengurus pembangunan galangan kapal. "Saya baru kontak staf saya di kantor untuk mengecek memang belum ada investor yang datang mengurus izin galangan kapal itu," tegasnya.

Menyangkut prosedur izin, Marthen Rahakbau merincikan biasanya kalau aktivitas investor mengajukan izin pada Pelayanan Perizinan Terpadau berupa izin prinsip, pihaknya biasanya menerima dengan baik rencana investasi itu. Selanjutnya, kata dia, diikuti dengan izin lainnya seperti informasi perencanaan lokasi (advice planning) dan disesuaikan Perda RTRW. Jika itu semua sudah sesuai baru dilanjutkan dengan izin susulan yang melibatkan pihak perizinan terpadu, bidang pertanahan, badan lingkungan hidup daerah (BLHD), perikanan dan kelautan sampai dengan pengurusan IMB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon