Tidak Cuti, Paslon Airin-Benyamin dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 15 September 2015 | 15:56 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berjalan usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/01).
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berjalan usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/01). (Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Pasangan Calon Kepala Daerah Petahana Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani dan Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran kampanye di Tangerang Selatan.

Pelapor Habiburokhman dan M Said Bkahrie mengaku sebagai kuasa hukum David Bastian, warga Pamulang Barat yang mengatasnamakan masyarakat Tangsel.

"Sebagai kuasa hukum David Bastian, warga Pamulang Barat, kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Airin Rachmi Diani dan Benyamin Davnie," ujar Habiburokhman di Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) di Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9).

Habiburokhman dan M Said Bkahrie mendatangi Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin saat kampanye.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa massa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai sejak 27 Agustus 2015, dan akan berakhir 5 Desember 2015. Paslon Walikota Petahana Airin-Benyamin juga sudah mulai melakukan aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga.

Namun, dia menemukan fakta, Paslon Airin-Benyamin tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara walaupun keduanya telah melakukan aktivitas kampanye.

"Kita mempersoalkan tidak cutinya Airin dalam masa kampanye pada tahapan Pilkada Serentak yang sekarang sedang berjalan," tandasnya.

Padahal, lanjutnya, cuti diwajibkan dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pasal 61 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 7 Tahun 2015.

"Walaupun tidak ada aktivitas kampanye di lapangan, tetapi misalnya ada pemasangan alat peraga lain dan semacamnya, itu juga aktivitas kampanye yang juga mengharuskan beliau cuti," tegas Habiburokhman.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa waktu lalu adanya pembagian sembako yang dilakukan di Kantor Kecamatan Pamulang yang diduga bagian aktivitas kampanye Airin-Benyamin.

"Nah kemarin, kami tangkap juga ada bagi sembako di samping kantor Walikota, di Kantor Kecamatan Pamulang, dari pembagian sembako itu ada backdrop sebuah bis bergambar Airin dan Benyamin," tambahnya.

Dirinya menjelaskan pula, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Tangsel ini sudah lama terjadinya. Namun demikian, dirinya belum tahu bagaimana sengketanya.

"Itu sejak 7 September sudah ada yang kita laporkan, jadi ada juga yang dilaporkan masyarakat, itu kita akan minta Bawaslu untuk memantaunya. Kita belum tau bagaimana sengketanya, maka itu kita minta Bawaslu pantau," pungkas Habiburokhman.

Perlu diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Tanggerang Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tanggerang Selatan di salah satu hotel di bilangan Bintaro, Tangsel, Selasa 25 Agustus 2015 lalu. Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Tangsel yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang akan diikuti tiga pasangan calon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon