Terkait Pelanggaran Kampanye, Bawaslu: Kami Hanya Merekomendasikan

Selasa, 22 September 2015 | 00:04 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (Istimewa)

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah mengungkapkan bahwa jika ada pelanggaran dalam kampanye pilkada, maka pihaknya akan merekomendasikan hasil penelusuran Bawaslu ke KPU.

Nasrullah mengakui, posisi Bawaslu hanya merekomendasikan, sementara eksekutornya adalah KPU di semua tingkatan.

"Jika ada pelanggaran dalam kampanye baik pelanggaran administrasi, etis, maupun pidana, maka KPU hanya merekomendasikan, sementara eksekusinya di KPU," ujar Nasrullah di Jakarta, Senin (21/9).

Namun, Nasrullah menyatakan bahwa ada rekomendasi yang sudah terang benderang sehingga KPU bisa langsung mengeksekusinya. Bawaslu, katanya, bisa merekomendasikan pembatalan pencalonan pasangan calon (paslon) tertentu yang melakukan pelanggaran.

"Jika ada rekomendasi seperti itu (pembatalan pencalonan) dan sudah jelas kasusnya, maka KPU harus menjalankan rekomendasi tersebut," tegasnya.

Narullah memperingatkan secara khusus petahana yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah agar tidak menggunakan fasilitas daerah dan jabatan untuk melakukan kampanye. Jika hendak berkampanye, katanya, petahana harus minta waktu cuti.

"Jika tidak, meka petahana tersebut dikategorikan melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon