Ini Alasan Sipil Dilarang Gunakan Atribut Militer
Rabu, 16 Desember 2015 | 15:26 WIB
Jakarta - Penggunaan atribut militer oleh warga sipil kerap ditemui di sejumlah tempat. Mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket hingga seragam militer dengan mudah dijumpai dikenakan di jalan-jalan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI, Dwi Badarmanto, menegaskan, selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil, sejatinya sangat membahayakan dirinya sendiri.
"Karena bila terjadi konflik militer mereka dapat menjadi sasaran tembak kelompok militer dalam konflik bersenjata," kata Dwi, Rabu (16/12).
Dijelaskan, dalam konvensi Jenewa, secara tegas juga telah meletakkan prinsip dasar perlindungan bagi masyarakat sipil ketika terjadi konflik bersenjata.
Aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), dimana dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).
Dalam keseharianya, perbedaan keduanya tampak jelas dari pakaian dan atribut yang dikenakannya. Combatan menggunakan seragam dan atribut militer, semenara civilian menggunakan seragam dan atribut sipil.
"Pembedaan pakaian ini bukan tanpa tujuan. Kombatan dengan seragam dan atribut mliter yang dikenakan menjadi petunjuk bahwa mereka adalah kelompok yang secara aktif ikut dalam medan perang," ucapnya.
Dengan demikian, sehingga menjadi legal untuk menyerang atau diserang, menembak atau ditembak atau bahkan membunuh atau dibunuh.
Sementara sipil dengan pakaian dan atribut yang dikenakannya, merupakan kelompok yang tidak boleh ikut serta dalam perang. Sehingga tidak boleh menjadi sasaran kekerasan, bahkan mereka punya hak untuk mendapat perlindungan dalam konflik bersenjata.
Oleh karena itu, menurutnya, menjadi aneh ketika masyarakat sipil sudah ikut-ikutan menggunakan seragam dan atribut militer. Tindakan tersebut sejatinya justru membahayakan.
"Menggunakan pakaian dan atribut militer juga akan menjadi sasaran kekerasan, sehingga sah untuk diserang, ditembak atau dibunuh oleh pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata," ungkap Dwi.
Untuk menghindari masyarakat sipil menjadi sasaran kekerasan dalam konflik militer, maka sudah saatnya penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil dihentikan.
"Penghentian ini harus dipahami secara bersama, baik oleh combatan dan civilian sebagai gerakan moral dalam rangka melindungi civilian dari tindak kekerasan oleh militer dalam konflik bersenjata," katanya.
Penghentian penggunaan seragam dan atribut militer juga harus dipahami sebagai upaya taat dan tertib hukum masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap hukum internasional seperti yang tertuang dalam konvensi Jenewa 1949.
Bagi TNI AU khususnya dan TNI umumnya, penggunaan perlengkapan militer perorangan, yang antara lain berupa seragam dan atribut militer, secara yuridis formal, penggunaan seragam dan atribut militer di lingkungan TNI AU/TNI telah diatur dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Kemudian Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor Perkasau/130/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian dinas seragam TNI AU. Tujuannya jelas untuk memelihara soliditas prajurit, meningkatkan rasa disiplin, membangun citra institusi dan sekaligus tanggung jawab prajurit.
"Dengan demikian, penggunaan pakaian seragam dan atribut militer oleh prajurit TNI AU/TNI tentunya bukan untuk tujuan gagah-gagahan. Tetapi sebagai identitas sekaligus tanda pembeda institusi militer sebagai combatan terhadap institusi non militer sebagai civilian," ucap Dwi.
Kalau kemudian belakangan ini banyak institusi sipil (pemerintah dan swasta) juga menggunakan seragam dan atribut militer, tentunya perlu dikaji kembali landasan hukum apa yang menjadi alasannya.
"Tentunya penggunaan seragam dan atribut tersebut, bukan sekadar untuk gagah-gagahan atau untuk menakut-nakuti masyarakat. Bila tidak ada alasan mendasar, sudah saatnya tindakan ini dihentikan, artinya penggunaan seragam dan atribut militer agar dikembaikan sesuai fungsinya," ujarnya.
Diakui, duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil seperti yang terjadi saat ini (Kemenhub, Kemenhum dan Ham, Polsuska) setidaknya membawa dampak kurang baik di kalangan internal TNI AU/TNI mupun eksternal masyarakat.
Di kalangan internal prajurit TNI AU/TNI, duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil telah "melukai" hati prajurit TNI AU/TNI.
Pembiaran penggunaan seragam dan atribut tersebut pada akhirnya akan menurunkan moril prajurit, karena tidak ada lagi kebanggaan terhadap seragam dan atribut yang dipakainya, karena tidak ada bedanya dengan instansi sipil.
Dampak untuk eksternal, duplikasi penggunaan seragam dan atribut militer oleh sipil dapat menimbulkan image negatif prajurit atau institusi militer.
Hal ini terjadi bila masyarakat sipil yang menggunakan seragam dan atribut militer melakukan perbuatan yang tidak terpuji di masyarakat. Masyarakat awam, tentunya akan beranggapan bahwa mereka adalah seorang prajurit TNI AU/TNI, karena masyarakat tidak dapat mebedakan mana yang seorang prajurit dan mana yang seorang sipil.
Menurut Kadispenau, untuk mempercepat pengembalian penggunaan seragam dan atribut militer sesuai fungsinya, sudah saatnya semua pihak yang berkompeten untuk segera duduk bersama, berkoordinasi dan mencari solusi terbaik atas penggunaan seragam dan atribut militer di kalangan sipil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




