30 Kg Sabu Disita Lagi di Medan, 4 Tersangka

Rabu, 4 Mei 2016 | 13:04 WIB
SS
JM
Penulis: Sahat Oloan Saragih | Editor: JEM

Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta memberikan klarifikasi atas penggerebekan dengan barang bukti 30 kilogram (kg) sabu - sabu dan 1.000 butir pil ekstasi di kompleks City Residence, Kampung Lalang Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhir pekan lalu.

"Memang ada petugas yang melakukan penggeledahan di salah satu rumah mewah di dalam kompleks perumahan ini. Kami dapat informasi, ada 30 kg narkoba jenis sabu - sabu yang disita," ujar seorang warga di Kampung Lalang, Rudi, kepada SP, Minggu (3/4) malam.

Namun, Rudi belum dapat memastikan aparat yang melakukan penggeledahan tersebut, apakah dari kepolisian. Menurut kabar, penggerebekan itu dilakukan aparat dari BNN. Kasus ini pun ditengarai berkaitan dengan penggerebekan pabrik sabu - sabu di Jl AR Hakim Medan.

"Ada sepasang suami - istri yang diduga terlibat dalam bisnis sabu - sabu, diamankan dari kompleks City Residence tersebut. Ada juga semacam timbangan yang diamankan. Kemungkinan, rumah itu akan digeledah lagi nantinya. Itu informasi yang kami dengar," katanya.

Sebelumnya, pabrik pembuatan sabu - sabu di sebuah rumah Jl di Jalan AR Hakim Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area, Medan, Sumut , digerebek aparat BNN dipimpin Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra. Petugas juga menangkap empat orang dalam kasus narkoba tersebut.

"Kita menyita 468 butir ekstasi, 4,64 gram sabu dan kristal warna putih hasil pengolahan narkotika, timbangan digital, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, kompor listrik dan pengaduk," ujar Anjan Pramuka.

Mantan Direktur Narkoba Polda Sumut ini mengungkapkan, empat orang tersangka itu adalah S (41) sebagai penyuplai dana, BR (42) residivis kasus narkoba, SU (39) sebagai pemberi fasilitas pembuat sabu dan U sebagai kurir.

Aparat Polresta Denpasar, Bali, juga berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar sabu berinisial TRI (37) di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, Minggu (¾).

epala Satuan Reskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo mengatakan, tersangka mengaku dapat pasakan sabu dari rekannya yang DK yang sedang meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dari tangan tersangka disita ‎17 paket sabu seberat 10,85 gram. "Kami masih mencari tahu keberadaan DK," ungkap Ganefo.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening, setelah itu tersangka dihubungi melalui handphone dan mengambil sabu itu sekitar tiga minggu kemudian," kata Ganefo.

Selain tersangka TRI, juga diringkus SAP (39) warga Jalan Merpati, Denpasar Barat, beserta barang bukti sabu.

Siap Dites

Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis MH menyatakan siap menjalani tes narkoba untuk memastikan apakah dirinya terbukti bebas narkoba atau tidak.

"Seluruh kepala daerah di Kalbar juga harus siap menjalani tes narkoba," kata Cornelis MH kepada wartawan di Pontianak, Minggu.

Ia mengatakan, peredaran narkoba di tanah air sudah sangat mengerikan dan sudah menyentuh ke seluruh sendi kehidupan.
Di Kalbar yang berbatasan lansung dengan Sarawak, Malaysia, katanya, sangat rawan penyeludupan gelap narkoba. Untuk itu ia meminta Polda Kalbar agar meningkatkan pengawasan di perbatasan

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon