Lawan Arus, Dua Pengendara Motor "Adu Banteng" di Putaran Cilincing

Selasa, 23 Agustus 2016 | 19:05 WIB
CF
FB
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: FMB
Ilustrasi kecelakaan motor.
Ilustrasi kecelakaan motor. (Twitter @TMCPoldaMetro)

Jakarta - Dua pengendara sepeda motor ‎terlibat kecelakaan lalu lintas ketika sedang melintas di Jalan Raya Cakung Cilincing (Cacing), ‎Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (23/8).

Kejadian yang bermula dari salah satu pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu terlibat saling adu banteng (tabrakan berhadap-hadapan). Kejadian itu sempat membuat pengguna jalan lainnya berhenti dan membuat padat arus lalu lintas sejenak.

Kanit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, AKP Sigit Purwanto,‎ mengatakan kejadian kecelakaan tersebut terjadi sekitar Pukul 12.00 WIB yang melibatkan dua pengendara sepeda motor.

Pengendara sepeda motor yang melawan arus diketahui bernama Ardiansyah (18) warga Kampung Sawah, RT01/RW11, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang mengendarai sepeda motor dengan nomor plat B-6670-BYC.

Sedangkan pengendara motor lainnya yang terlibat kecelakaan yakni Walya (39), warga Jalan Kalibaru Timur, RT02/RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang mengendarai sepeda motor dengan nomor plat B-6506-UWB.

"Kejadiannya tepat di putaran arah justus di Jalan Raya Cakung Cilincing. Saat itu‎ sepeda motor yang dikendarai Ardiansyah melintas dari arah utara ke selatan dengan melawan arus. Saat itu karena tidak mengantisipasi adanya sepeda motor lain di jalur itu, motor pelaku bertabrakan dengan motor korban," ujar Sigit, Selasa (23/8) sore.

Ia mengungkapkan akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor baik Ardiansyah dan Walya mengalami luka-luka memar di bagian kepala ‎dan sejumlah bagian tubuh yang terbentur jalan. Sedangkan sepeda motor keduanya mengalami ringsek pada bagian depannya.

"Korban langsung dibawa segera ke RSUD Koja untuk mendapat pertolongan medis, setelah itu kami‎ langsung memeriksa pengendara motor yang melawan arus untuk ditilang dan bisa dikenai hukuman pidana kurungan," tambahnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melawan arus jalan demi menciptakan keselamatan berkendara di jalan raya dan menghargai hak orang lain untuk selamat selama perjalanan.

"Jangan hanya karena lebih cepat semenit dua menit, nyawa jadi taruhannya, untung saja dalam laka siang tadi tidak ada truk trailer yang sedang melintas, kalau sampai ada akibatnya bisa fatal dan memakan korban jiwa," tandas Sigit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon