Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

Senin, 17 Oktober 2016 | 19:20 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Kapal patroli milik Bea Cukai Batam sedang berpatroli di sekitar mercusuar Batu Berantai yang merupakan gugusan karang di perbatasan Pulau Sambu Kecil dan negara Singapura, Selasa (21/10).
Kapal patroli milik Bea Cukai Batam sedang berpatroli di sekitar mercusuar Batu Berantai yang merupakan gugusan karang di perbatasan Pulau Sambu Kecil dan negara Singapura, Selasa (21/10). (Antara/Joko Sulistyo)

Karimun - Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 9,94 ton pasir timah senilai Rp 1,69 miliar dengan sarana pengangkut KM Amanah GT 32 yang berbendera Indonesia.

"Lokasi penggagalan penyelundupan tersebut sekitar perairan Pulau Repong, Sabtu (15/10) pukul 16.00 WIB," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo melalui rilis, Senin (17/10).

Evy Suhartantyo menjelaskan, KM Amanah ditangkap kapal patroli BC-20008 dengan komandan patroli Tarmudi, namun nakhoda dan awak kapal melarikan diri.

Dia menuturkan, nakhoda mengandaskan kapal tersebut ke pantai Pulau Repong dan melarikan diri ke dalam hutan bersama seluruh anak buah kapal, dan tidak ditemukan saat dilakukan pengejaran.

Petugas patroli BC-20008 akhirnya memutuskan untuk menarik kapal tersebut menuju Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun, Kepri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Evy, pasir timah sebanyak 9,94 ton tersebut diduga berasal dari Belinyu, Bangka, dengan tujuan Kuantan, Malaysia.

Dia mengatakan, pengangkutan pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal tersebut melanggar Pasal 102A huruf (a) dan (e) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah dengan ancaman pidana penjara singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Modus operandinya mengangkut barang ekspor tanpa pemberitahuan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah," kata dia.

Dia menambahkan, perkiraaan sementara terhadap nilai pasir timah tersebut sekitar Rp 1,69 miliar. Sedangkan kerugian negara secara immateriil jika pasir timah tersebut lolos ke luar negeri, adalah kerusakan lingkungan hidup, dan mengganggu industri dan perdagangan dalam negeri.

"Kapal dan muatannya kita limpahkan Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan untuk proses penelitian lebih lanjut," ujar Evy.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon