Ikut Menyanyi di Kampanye, Kapolsek Dicopot

Rabu, 9 November 2016 | 09:37 WIB
FE
YD
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: YUD
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (Istimewa)

Yogyakarta - Kapolsek Mantrijeron, Komisaris Polisi Totok Suwantoro dicopot dari jabatannya. Totok dianggap melakukan politik praktis saat mengamankan kampanye salah satu pasangan calon Wali kota Yogyakarta.

Menanggapi pencopotan Kapolsek tersebut, Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta, Pilkeska Hiranurpika mengapresiasi tindakan yang diterapkan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono terhadap Kapolsek Mantrijeron.

Menurutnya, pencopotan tersebut sudah tepat dan bisa menjadi shock therapy agar tidak terjadi lagi kasus serupa.

"Panwas Kota Yogyakarta tetap akan menindaklanjuti temuan dengan nomor 002/TM/PANWASKOT-YKA/11/2016 ini sesuai Perundang-undangan yang berlaku," kata Pilkeska Hiranurpika Rabu (9/11).

Menurutnya, Panwaskota memiliki bukti kuat atas kasus ini berupa foto dan rekaman video dari kasus yang terjadi pada Minggu (6/11), saat Panwascam Mantrijeron melakukan pengawasan kampanye yang diselenggarakan paslon nomor dua di area selokan Tanjung Kiri, Gang Banjarsari RT 79 RW 17, Dukuh, Kelurahan GedongKiwo, Kecamatan Mantrijeron.

Diketahui pasangan nomer dua tersebut adalah pasangan petahana Haryadi Suyuti dan menggandeng Heru Purwadi.
"Selanjutnya Panwas segera melakukan klarifikasi terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus ini," ujarnya.

Dikatakan, Kompol Totok Suwantoro diminta untuk menyumbang lagu yang salah satu lagu berjudul 'Balen' dengan mengubah syairnya. Nyanyian tersebut diduga mengandung dugaan pelanggaran kampanye.

Pilkeska Hiranurpika menambahkan, dalam Kode Etik Profesi Polisi Pasal 12 e disebutkan bahwa "Setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri dalam politik praktis". Hal tersebut dikuatkan dalam Undang-Undang RI Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) berbunyi "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.

Sementara itu, Kompol Totok Suwantoro menyampaikan permintaan maafnya seraya mengatakan bahwa apa yang ia lakukan tanpa adanya unsur kesengajaan. Permintaan maafnya ditujukan ke pimpinan dan institusi Polri serta kepada kedua paslon, panswaslu dan seluruh masyarakat Yogyakarta.

"Tidak ada unsur sengaja, dan hanya nyanyi saja. Semoga pimpinan menerima permohonan maaf saya," katanya.

Totok mengaku dia adalah seorang polisi yang netral, tidak mendukung salah satu paslon. Bahkan tidak ber-KTP Yogyakarta.

"Saya tidak ada niat untuk mendukung salah satu calon, apalagi mengarahkan. Saya hadir di acara itu juga untuk melakukan pengamanan," jelasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon