KPU DKI Sudah Laporkan Kasus KTP Ganda Hoax ke Polisi

Selasa, 7 Februari 2017 | 13:10 WIB
CF
WP
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: WBP
Warga Jakarta Utara yang dipalsukan data KTP-nya seolah-olah merupakan kasus KTP ganda. Dia menunjukkan KTP asli di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 6 Februari 2017.
Warga Jakarta Utara yang dipalsukan data KTP-nya seolah-olah merupakan kasus KTP ganda. Dia menunjukkan KTP asli di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 6 Februari 2017. (Istimewa)

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta sudah melaporkan oknum yang menyebarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda hoax melalui akun media sosial dan publik ke pihak kepolisian. KPU Provinsi juga sudah melakukan klarifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov DKI Jakarta maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengecek kasus KTP ganda yang beredar luas itu.

Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Muin, mengatakan persoalan KTP ganda yang disebarkan oknum tertentu sudah dilaporkan melalui KPU Provinsi DKI ke Polda Metro Jaya untuk mengusut pihak yang menyebarkan kabar bohong (hoax) itu.

"Kita sudah periksa sejak Jumat (3/2) pekan lalu bersama Dukcapil, ternyata foto dan data yang tertera di dalam KTP tidak sesuai dengan KTP asli sesuai database DPT (daftar pemilih tetap) yang dimiliki KPU atau database Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) di Dukcapil," kata Abdul, Selasa (7/2).

Ia menyebutkan, tindakan penyebaran berita bohong tersebut dibuat sejumlah oknum tertentu untuk membuat kegaduhan di tengah Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari mendatang. "Kami juga sedang menelusuri apakah para korban ini pernah memberikan KTP ke paslon tertentu, jika terbukti bisa kita jerat hukuman pidana dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai UU Pemilu," tuturnya.

Namun untuk mengantisipasi kemungkinan ada warga yang mencoblos lebih dari satu kali menggunakan KTP ganda, Abdul memastikan pihaknya akan memperkat prosedur pencoblosan dengan memeriksa surat undangan (C6).

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Mimah Susanti menyebutkan oknum yang menyebarkan KTP ganda sudah masuk dalam ranah pidana sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kita sifatnya menjalin koordinasi dengan KPU dan Kepolisian dan instansi terkait lainnya, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) juga sudah kami berikan instruksi untuk semakin memperketat dokumen kependudukan yang diberikan pemilih," kata Mimah.

Mimah mengimbau kepada warga DKI Jakarta untuk lebih kritis menyikapi isu kontroversial yang belum terbukti kebenarannya kepada pihak kepolisian. "Jika menemukan pelanggaran dalam proses pemilihan segera beritahukan anggota Panwaslu terdekat dan polisi," tandas Mimah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon