Pansel Penasihat KPK Bidik Ahli Ekonomi dan TI

Selasa, 7 Februari 2017 | 18:29 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir (ketiga kiri) berfoto bersama Ketua panitia seleksi pemilihan penasihat KPK Imam B Prasodjo (ketiga kanan) serta anggota pansel (kiri ke kanan) Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Rhenald Kasali, dan Saldi Isra.
Sekjen KPK Bimo Gunung Abdul Kadir (ketiga kiri) berfoto bersama Ketua panitia seleksi pemilihan penasihat KPK Imam B Prasodjo (ketiga kanan) serta anggota pansel (kiri ke kanan) Busyro Muqoddas, Mahfud MD, Rhenald Kasali, dan Saldi Isra. (Antara)

Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat KPK telah memulai proses seleksi calon Penasihat KPK periode 2017-2021. Tak hanya ahli di bidang hukum, Pansel juga membidik ahli di bidang ekonomi dan teknologi informasi (TI).

Anggota Pansel, Mahfud MD mengatakan, Pimpinan KPK mengaku membutuhkan penasihat yang ahli di bidang TI, ekonomi, dan lainnya. Hal ini, lantaran tantangan KPK ke depan tak hanya mencakup bidang hukum saja. Untuk itu, Mahfud berharap, dari delapan calon Penasihat KPK yang dipilih Pansel nantinya, terdapat penasihat yang ahli di bidang-bidang tersebut.

"Mudah-mudahan yang terpilih tidak hanya terpilih di bidang hukum tapi di bidang lain. Pilihan-pilihan tentang bidang dirasakan perlu oleh pimpinan. Pada rapat pertama Pimpinan KPK sendiri yang nyatakan apa yang dibutuhkan termasuk, misalnya ahli TI, ekonomi dan lain-lain," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2).

Mahfud menyatakan, keahlian sangat dibutuhkan untuk menjadi Penasihat KPK. Hal ini, agar penasihat nantinya tidak hanya menjadi pajangan belaka, tetapi mampu memberikan masukan kepada Pimpinan KPK sesuai kepakarannya.

"Kita akan pertimbangkan dari keseluruhan yang masuk. Pimpinan KPK disini membutuhkan Penasihat jadi tidak hanya pajangan tapi beri nasihat dan diperlakukan orang yang punya jabatan sangat terhormat," katanya.

Anggota Pansel lainnya, Rhenald Kasali menyatakan, ahli TI yang dibidik pihaknya merupakan ahli yang memiliki jejaring yang dapat membantu dalam bekerja untuk memberikan masukan kepada KPK mengenai dunia TI yang terus berkembang. Sementara, ahli ekonomi dibutuhkan KPK untuk membantu strategi KPK dan mejalin hubungan antarkelembagaan.

"Ahli TI itu kita cari yang punya jejaring. Kalau bekerja sendiri barangkali banyak perkembangan baru yang tidak bisa diberikannya. Kalau ahli ekonomi kita cari untuk bisa membantu strategi dan hubungan antarkelembagaan," jelasnya.

Ketua Pansel Calon Penasihat KPK, Imam Prasodjo, menjelaskan, pihaknya mencari Penasihat KPK yang mampu menggalang seluruh gagasan-gagasan yang baik dari masyarakat untuk disampaikan pada KPK. Untuk itu, Imam menegaskan, pihaknya tak hanya mencari orang ahli, tetapi juga orang yang mampu menggalang partisipasi publik untuk memperkuat kelembagaan KPK.

"Pertama tugas KPK ada di UU, tapi secara khusus kali ini yang kita galang adalah orang yang mampu menggalang seluruh gagasan-gagasan yang baik dari masyarakat untuk bisa dijadikan gagasan utuh yang bisa disampaikan kepada Pimpinan KPK. Jadi tidak hanya ahli-ahli di bidang, tapi dia mampu galang partisipasi publik untuk bisa memikirkan masa depan itu," jelasnya.

Diketahui, Pansel telah membuka proses seleksi untuk memilih Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2017-2021. Penasihat KPK diharapkan dapat memperkuat kinerja KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Pansel yang terdiri dari Sosiolog, Imam Prasodjo; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD; pakar hukum tata negara, Saldi Isra; pakar manajemen, Rhenald Kasali; dan mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas ini akan bekerja selama tiga bulan mendatang.

Calon Penasihat KPK harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan KTP atau paspor, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir masa pendaftaran, minimal berpendidikan sarjana, tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, bakal calon penasihat juga harus bersedia lepas jabatan di kementerian atau korporasi, sementara untuk calon dari aparatur sipil negara atau TNI dan Polri wajib memiliki izin dari atasannya apabila lulus sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing.

Selanjutnya, tidak terikat hubungan status dengan Pimpinan dan pegawai KPK, tidak pernah dihukum, dan serahkan surat berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas. Calon Penasihat KPK nantinya akan melalui empat tahapan.

Tahapan pertama, yakni seleksi administrasi. Selanjutnya, para calon harus melalui serangkaian tes bagi calon seperti psikologi, ujian tertulis, dan tes kesehatan. Dalam tahapan ini, para bakal calon bakal diminta menulis profile diri mereka dan bayangan jika terpilih sebagai Penasihat KPK.

Setelah tahapan ini, para calon akan menjalani wawancara dengan Pansel Penasihat KPK. Dari hasil tahapan ini, Pansel akan memilih delapan nama untuk diserahkan ke Pimpinan KPK. Selanjutnya, delapan nama calon Penasihat KPK akan menjalani wawancara dengan Pimpinan KPK.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon