Di Papua, Seorang Anak Punya Surat Suara
Rabu, 15 Februari 2017 | 15:02 WIB
Abepura - Vladmair D. H Rumainum, anak kelas III SD YPPK Padangbulan di Abepura ini punya surat suara untuk lakukan pencobolosan di Tempat Pemungutan Suara TPS 05 Kelurahan/Kampung Hedam, Distrik Heram, Abepura.
Namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang terpasang dalam TPS itu no 33. Dalam catatan DPT Vladimir Rumainum kelahiran Abepura tanggal 30-9-1998 dan berumur 18 tahun. Berbekal punya surat suara Vladmair datang ke TPS 05 dengan cuek sekitar pukul 11.28 WIT.
Ketika hendak memasuki TPS dan mencocokan nama memang namanya ada di nomor 33 DPT, namun oleh petugas, Vladimir yang diantar tantenya dilarang melakukan pencoblosan karena belum cukup umur.
Panwas pun langsung turun tangan dan membicarakan ini dengan Vladimir dan tantenya. Surat suaranya diambil oleh panwas yang bertugas di TPS 05. Ketua Banwaslu Papua Regie Y Watimena yang datang ke TPS 05 karena mendengar ada anak di bawah umur mempunyai surat suara, bertemu dengan Vladimir.
"Yang jelas surat suara sudah diambil oleh panwas dan dia masih di bawah umur," ujarnya. Kata dia, ini akan menjadi catatan kami.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




