Di Papua, Seorang Anak Punya Surat Suara

Rabu, 15 Februari 2017 | 15:02 WIB
RI
FB
Penulis: Robert Isidorus | Editor: FMB
Vladmair D. H Rumainum, anak kelas III SD YPPK Padangbulan di Abepura ini punya surat suara untuk lakukan pencobolosan di Tempat Pemungutan Suara TPS 05 Kelurahan/Kampung Hedam, Distrik Heram, Abepura.
Vladmair D. H Rumainum, anak kelas III SD YPPK Padangbulan di Abepura ini punya surat suara untuk lakukan pencobolosan di Tempat Pemungutan Suara TPS 05 Kelurahan/Kampung Hedam, Distrik Heram, Abepura. (Suara Pembaruan/Robert Isidorus)

Abepura - Vladmair D. H Rumainum, anak kelas III SD YPPK Padangbulan di Abepura ini punya surat suara untuk lakukan pencobolosan di Tempat Pemungutan Suara TPS 05 Kelurahan/Kampung Hedam, Distrik Heram, Abepura.

Namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang terpasang dalam TPS itu no 33. Dalam catatan DPT Vladimir Rumainum kelahiran Abepura tanggal 30-9-1998 dan berumur 18 tahun. Berbekal punya surat suara Vladmair datang ke TPS 05 dengan cuek sekitar pukul 11.28 WIT.

Ketika hendak memasuki TPS dan mencocokan nama memang namanya ada di nomor 33 DPT, namun oleh petugas, Vladimir yang diantar tantenya dilarang melakukan pencoblosan karena belum cukup umur.

Panwas pun langsung turun tangan dan membicarakan ini dengan Vladimir dan tantenya. Surat suaranya diambil oleh panwas yang bertugas di TPS 05. Ketua Banwaslu Papua Regie Y Watimena yang datang ke TPS 05 karena mendengar ada anak di bawah umur mempunyai surat suara, bertemu dengan Vladimir.

"Yang jelas surat suara sudah diambil oleh panwas dan dia masih di bawah umur," ujarnya. Kata dia, ini akan menjadi catatan kami.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon