Parpol Jangan Intervensi Pilkada Papua
Selasa, 21 Maret 2017 | 17:19 WIB
Jakarta- Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengingatkan, ada sejumlah daerah kabupaten dan kota di Papua yang rawan konflik pascapenyelenggaraan Pilkada serentak 2017. Di antaranya Kabupaten Intan Jaya, Tolikara, Puncak Jaya, dan Kabupaten Maybrat.
Oleh sebab itu, menurut Pigai, semua pihak, termasuk partai politik harus ikut menjaga situasi yang aman dan tertib. Dengan demikian, hasil Pilkada tentunya dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat di Papua.
Saat ini, Pigai melihat ada upaya intervensi yang dilakukan oleh berbagai pihak yang berupaya mengadu domba rakyat Papua melalui hasil Pilkada.
"Negara tidak boleh intervensi urusan penyelengaraan pemilu di sejumlah Kabupaten dan kota di Papua. Intervensi tidak hanya negara, tetapi parpol juga ikut berperan," kata Pigai di Jakarta, Selasa (21/3).
Pada kasus di Kabupaten Maybrat, misalnya, ada indikasi kecurangan yang terjadi di 25 tempat pemungutan suara (TPS) oleh penyelenggara maupun tim sukses salah satu pasangan.
Sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 15 Februari 2017, diduga surat suara yang ada di 25 TPS telah dicoblos oleh oknum-oknum tertentu. Atas kejadian tersebut, tentunya sudah melanggar hak memilih yang merupakan lingkup kerja dari Komnas HAM.
Dengan banyaknya TPS yang sudah dikondisikan tersebut membuktikan ada upaya sistematis untuk mengganggu proses demokrasi di tanah Papua. Oleh sebab itu, tentunya harus diselesaikan secara tuntas.
Pigai juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan kasus Pilkada di Papua secara adil dan transparan. Semua harus dilakukan agar tidak terjadi gesekan di antara para pendukung pasangan calon yang bisa saja berujung pada diintegrasi bangsa.
Sekretaris Tim Pemenangan Karel Murafer-Yance Way, Calon Bupati/Wakil Bupati Maybrat, Papua Barat, Maximus Air, mengaku optimistis MK bakal mengabulkan gugatan pilkada yang telah merugikan pihaknya. Mengingat, bukti yang dimiliki saat kasus kasus diajukan sudah cukup banyak, baik secara faktual maupun rekaman video.
"Perbedaan suara yang mengalahkan kami tipis hanya 0,33 persen atau 94 suara atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu," kata Maximus.
Diakui, pihaknya mengantungi sedikitnya 90 alat bukti adanya kecurangan di TPS yang akan siap dihadirkan dalam persidangan di MK. Dengan demikian diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim yang menyidangkan.
Dalam pilkada di Kabupaten Maybrat, KPUD menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim dan Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




