Bus Penyebab Kecelakaan di Puncak Tidak Laik Jalan

Minggu, 23 April 2017 | 13:30 WIB
VS
YD
Penulis: Vento Saudale | Editor: YUD
Mobil dan motor hancur setelah mengalami tabrakan beruntun di puncak, Sabtu, 22 April 2017.
Mobil dan motor hancur setelah mengalami tabrakan beruntun di puncak, Sabtu, 22 April 2017. (istimewa)

Bogor - Pascakecelakaan beruntun di Puncak, Direktorat Lalu lintas Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor, Minggu (23/4).

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Tomex Korniawan mengatakan dari hasil olah TKP diketahui bahwa bus melaju dengan kencang sehingga mengalami benturan geometris dan terseret ratusan meter dari titik awal kecelakaan.

"Kami langsung memasangi sejumlah alat ukur dari posisi awal tabrakan beruntun di jalan Selarong. Sedikitnya, ada enam titik benturan terjadi yang menyilang sejauh lebih dari 100 meter dalam olah TKP tadi," katanya, Minggu (23/4).

Tomex menambahkan, bus yang melaju dari Puncak menuju Jakarta itu melaju kencang di permukaan geometris jalur menurun. Padahal, kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer perjam saat melintasi jalan menurun.

"Jadi sopir bus memacu kecepatannya di atas 40 kilometer perjam, sehingga menabrak kendaraan yang di depannya. Kami sudah menetapkan sopir bus itu menjadi tersangka," paparnya.

Selain itu, pihaknya pun memastikan bahwa bus yang digunakan juga tidak layak pakai. Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan bahwa bus sempat rusak dan sopir tidak bisa menunjukkan surat KIR, STNK bus dan SIM.

"Jadi satu hari sebelum kejadian bus ini sempat mengalami kerusakan sampai pukul 02:00 WIB dini hari. Sehingga kelayakan bus tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sopirnya juga tidak menunjukkan surat-surat kendaraannya," jelasnya.

Pihaknya pun masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk memeriksa pemilik dari perusahaan bus maut tersebut terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang ini.

"Kalau nanti dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti sudah terpenuhi pemilik perusahaan atau korporasi angkutan itu juga bisa kita pidanakan," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata HS Transport yang mengangkut rombongan wisatwan mengalami rem blong dan menabrak 11 kendaraan lainnya di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin.

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang dinyatakan tewas serta enam lainnnya luka-luka dan dibawa ke RSUD Ciawi. Sementara polisi menetapkan sopir bus berinisial BH (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon