Bus Penyebab Kecelakaan di Puncak Tidak Laik Jalan
Minggu, 23 April 2017 | 13:30 WIB
Bogor - Pascakecelakaan beruntun di Puncak, Direktorat Lalu lintas Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Kecamatan Megamendung, Bogor, Minggu (23/4).
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Tomex Korniawan mengatakan dari hasil olah TKP diketahui bahwa bus melaju dengan kencang sehingga mengalami benturan geometris dan terseret ratusan meter dari titik awal kecelakaan.
"Kami langsung memasangi sejumlah alat ukur dari posisi awal tabrakan beruntun di jalan Selarong. Sedikitnya, ada enam titik benturan terjadi yang menyilang sejauh lebih dari 100 meter dalam olah TKP tadi," katanya, Minggu (23/4).
Tomex menambahkan, bus yang melaju dari Puncak menuju Jakarta itu melaju kencang di permukaan geometris jalur menurun. Padahal, kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer perjam saat melintasi jalan menurun.
"Jadi sopir bus memacu kecepatannya di atas 40 kilometer perjam, sehingga menabrak kendaraan yang di depannya. Kami sudah menetapkan sopir bus itu menjadi tersangka," paparnya.
Selain itu, pihaknya pun memastikan bahwa bus yang digunakan juga tidak layak pakai. Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan bahwa bus sempat rusak dan sopir tidak bisa menunjukkan surat KIR, STNK bus dan SIM.
"Jadi satu hari sebelum kejadian bus ini sempat mengalami kerusakan sampai pukul 02:00 WIB dini hari. Sehingga kelayakan bus tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sopirnya juga tidak menunjukkan surat-surat kendaraannya," jelasnya.
Pihaknya pun masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk memeriksa pemilik dari perusahaan bus maut tersebut terkait kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang ini.
"Kalau nanti dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti sudah terpenuhi pemilik perusahaan atau korporasi angkutan itu juga bisa kita pidanakan," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata HS Transport yang mengangkut rombongan wisatwan mengalami rem blong dan menabrak 11 kendaraan lainnya di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu kemarin.
Akibat kecelakaan tersebut, empat orang dinyatakan tewas serta enam lainnnya luka-luka dan dibawa ke RSUD Ciawi. Sementara polisi menetapkan sopir bus berinisial BH (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




