Masyarakat Minta Sistem One Way Jalur Puncak Dikaji Ulang
Sabtu, 29 April 2017 | 21:30 WIB
Bogor - Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama, menggelar aksi demonstrasi untuk meminta Polres Bogor melakukan peninjauan ulang terhadap pemberlakuan sistem satu arah (one way) di kawasan Puncak. Rekayasa lalu lintas tersebut, dituding menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan.
Dalam kesempatan itu, massa juga melakukan doa dan zikir bersama di lokasi tabrakan beruntun di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu (29/4).
Usai melakukan doa dan zikir bersama, massa kemudian melakukan orasi untuk menolak sistem one way yang selama ini digunakan aparat kepolisian sebagai solusi mengatasi kemacetan di jalur Puncak.
"Melalui kegiatan ini, tujuan kita adalah mendoakan para korban kecelakaan minggu lalu. Kemudian, tujuan kedua adalah menolak sistem one way. Namun, kami akan bijaksana. Kami akan mendukung, jika kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat," kata koordinator aksi, Muhamad Muksin.
Aksi ini, kata Muksin, merupakan aksi spontanitas masyarakat di kawasan Puncak, yang menginginkan keseimbangan atas kebijakan sistem one way.
Muksin beralasan, ada beberapa kerugian yang menjadi alasan penolakan, diantaranya masyarakat menjadi sangat sulit beraktivitas secara normal. Belum lagi, kata dia, bila ada masyarakat yang sakit atau melahirkan, semua menjadi terganggu karena sistem satu arah.
"Yang pasti, ada ketidakadilan. Kami merasa masyarakat di kawasan ini kurang diperhatikan. Sedangkan bagi yang memiliki kendaraan khususnya mobil diutamakan. Sebagai masyarakat kecil, kami merasa ditindas. Ini sudah tidak betul," keluhnya.
Dalam aksi tersebut, terdapat 18 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab), provinsi, polisi, kementerian perhubungan (Kemhub).
"Ada jalur alternatif, yang diharapkan dapat diperbaiki dan segera dioperasikan agar sebagian kendaraan dialihkan dan tidak menumpuk di jalur Puncak. Kami juga meminta kepada polisi agar pengawalan yang dilakukan pihak kepolisian harus sesuai aturan," tutup Muksin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




