UU Ormas, Ketum MUI: Itu untuk Anti Pancasila

Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:34 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
KH Ma'ruf Amin.
KH Ma'ruf Amin. (SP/Laurens Dami)

Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin angkat bicara soal langkah DPR mengesahkan Perppu tentang Ormas Nomor 2/2017 menjadi UU. Perppu tentang Ormas itu telah resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

"Saya kira itu sudah bagus. Hanya memang ada beberapa catatan-catatan saja bahwa itu kan sudah menjadi suatu kesepakatan di DPR. Artinya, secara konstitusional, sudah dipenuhi. Catatan oleh fraksi-fraksi di DPR kan ada," kata Amin di STIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Secara pribadi Rais Am PBNU itu tidak memberikan catatan. Amin menyerahkan catatan itu kepada DPR.

Jadi setuju Perppu itu untuk memberangus ormas tertentu?

"Tidak. (Itu kan) untuk Ormas yang anti Pancasila saja. Jangan (sebut) Ormas-Ormas tertentu. Ormas yang anti Pancasila. Jangan dikemana-manakan. Nanti itu berbahaya itu. Ini anti Pancasila. (UU) itu harus jelas. Ada kan ormas anti Pancasila," bebernya.

Seperti diberitakan pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10) kemarin. Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai Perppu ini terbelah.

Ada tiga peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar menyatakan mendukung Perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Sementara 3 fraksi, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara Gerindra, PKS, dan PAN secara tegas konsisten menyatakan menolak Perppu Ormas.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon