Rambu Larangan Dicopot, Motor Boleh Melintasi Jl Thamrin
Rabu, 10 Januari 2018 | 15:10 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai mencopot rambu-rambu larangan sepeda motor melintasi Bundaran HI-Monas atau sepanjang Jalan MH Thamrin. Rambu-rambu tersebut dicopot menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub pembatasan motor.
Rambu yang di copot berada di Jalan Medan Merdeka Barat, perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni dan lain-lain. Petugas Dishub juga mengerahkan mobil crane untuk bisa mencopot rambu yang berada di tempat yang tinggi.
Meski ada kegiatan pencopotan rambu-rambu itu, lalu lintas di ruas Bundaran HI-Monas tetap lancar.
MA membatalkan Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam Pergub itu sepeda motor dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB.
Kini pergub pembatasan motor tersebut sudah dicabut, dan mulai hari ini Rabu (10/1) sepeda motor sudah boleh melintas di jalur itu tanpa ada batasan jam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




