Polisi Tangkap Perakit Senpi di Tangerang
Kamis, 5 April 2018 | 11:08 WIB
Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial ARA (45), yang diduga membuat atau merakit senjata api secara ilegal, di Jalan Haji Banteng, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ditangkap seorang laki-laki yang diduga membuat atau merakit senpi ilegal," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/4).
Dikatakan, pelaku berinisial ARA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cipondoh, sekitar pukul 13.15 WIB, di Jalan Haji Banteng, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4) kemarin.
"Penangkapan berawal dari informasi bahwa di lokasi dijadikan tempat pembuatan senpi rakitan yang dijual melalui online dengan nama akun 'Mesin Pres Hidrolik 20 T'," ungkapnya.
Ia menyampaikan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP.
"Ditemukan barang bukti senpi. Kemudian, pemilik rumah sekaligus pembuat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Terkait pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan mirip revolver, satu pucuk senapan angin, tiga mesin bubut, saru mesin las listrik, seperangkat alat pembuat senpi ilegal, dan bubuk bahan peledak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




