Polisi Tangkap Perakit Senpi di Tangerang

Kamis, 5 April 2018 | 11:08 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial ARA (45), yang diduga membuat atau merakit senjata api secara ilegal, di Jalan Haji Banteng, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Ditangkap seorang laki-laki yang diduga membuat atau merakit senpi ilegal," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (5/4).

Dikatakan, pelaku berinisial ARA ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cipondoh, sekitar pukul 13.15 WIB, di Jalan Haji Banteng, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4) kemarin.

"Penangkapan berawal dari informasi bahwa di lokasi dijadikan tempat pembuatan senpi rakitan yang dijual melalui online dengan nama akun 'Mesin Pres Hidrolik 20 T'," ungkapnya.

Ia menyampaikan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di TKP.

"Ditemukan barang bukti senpi. Kemudian, pemilik rumah sekaligus pembuat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Terkait pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti satu pucuk senpi rakitan mirip revolver, satu pucuk senapan angin, tiga mesin bubut, saru mesin las listrik, seperangkat alat pembuat senpi ilegal, dan bubuk bahan peledak.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon