Kubu Jokowi Hormati Putusan Bawaslu
Sabtu, 27 Oktober 2018 | 00:16 WIB
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan penggunaan videotron sebagai pelanggaran kampanye.
Namun, menurut Direktur Advokasi TKN Irfan Pulungan, semua yang disangkakan oleh pelapor kasus itu telah dinyatakan tak terbukti.
"Jadi tak ada keterlibatan paslon 01, tim kampanye pusat atau daerah baik secara langsung maupun tidak terhadap pemasangan videotron tersebut yang diduga melanggar SK KPU DKI. Kami merasa ini keputusan yang harus dihormati," ujar Irfan, Jumat (26/10).
Bagi pihaknya sendiri, kata Irfan, pelaporan terkait kasus itu terasa sangat emosional dan kabur. Pelapor tak punya data dan fakta soal siapa yang memiliki dan memasang videotron itu. Bahayanya, semua gambar Jokowi bisa dianggap melanggar aturan.
"Besok-besok kalau terlihat gambar Pak Jokowi, misalnya di lembaga pendidikan, ada difoto dan panggil dua saksi, dilaporkan. Kan tak boleh begitu. Harus diteliti dulu baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," ulasnya.
Dia mengaku pihaknya sudah meminta ke Bawaslu supaya lebih cermat. Sehingga bila ada laporan seperti demikian, harus dikaji apakah layak dinaikkan di persidangan atau tidak.
"Ke depan ini kami minta ke Bawaslu untuk lakukan itu," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




